Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 21 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pria berinisial IA dan H diamankan karena diduga menjual obat keras tanpa izin edar di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Salembaran Jati

Dua pria berinisial IA dan H diamankan karena diduga menjual obat keras tanpa izin edar di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Salembaran Jati

TANGERANG,Detikfaktual.com – Peredaran obat keras ilegal kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota. Dua pria berinisial IA dan H diamankan karena diduga menjual obat keras tanpa izin edar di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu sore (18/7/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi. Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 430 butir Tramadol dan 205 butir Hexymer yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Baca Juga :  Jejak Rekening Mencurigakan, Polisi Tangkap Aliran Dana Bandar Narkoba Ko Erwin

Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas obat, serta uang tunai sebesar Rp135 ribu yang diduga hasil penjualan.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memperdagangkan obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku,” kata Jauhari.

Baca Juga :  Pasokan Energi Nasional Dipastikan Aman Meski Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz

Jauhari menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengimbau apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

(Deri)

Berita Terkait

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO
Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas
Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi
Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita
Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya
Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,22 Gram

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:36

Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:22

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Berita Terbaru