Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita

Kamis, 23 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita

Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita

TANGERANG,Detikfaktual.com – Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ID alias B ditangkap setelah diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu Malam (22/7/2026). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin dan tanpa resep dokter di sebuah kontrakan di Gang Hj. Dawi, Kelurahan Cipondoh.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Polsek Cipondoh yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ID.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas berwarna hitam. Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 530 butir Tramadol serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan.

Baca Juga :  Berawal dari Ojol, Polisi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui obat-obatan tersebut memang diperjualbelikan. Ia juga mengaku telah menjalankan bisnis ilegal itu selama sekitar tiga bulan. Kepada penyidik, pelaku menyebut memperoleh obat dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi salah satu fokus penindakan karena dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama kalangan remaja.

“Peredaran obat keras ilegal tidak kalah berbahaya dengan penyalahgunaan narkotika. Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan dapat memicu gangguan kesehatan maupun tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelakunya,” kata Jauhari.

Baca Juga :  Ombudsman RI Beri Nilai Tinggi untuk Pelayanan Polres Metro Tangerang Kota

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

(Deri)

Berita Terkait

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO
Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas
Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi
Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,22 Gram

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:36

Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:22

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Berita Terbaru