Dishub Jabar Ancam Pidana Perusahaan Truk ODOL

Senin, 27 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Jawa Barat akan tindak tegas terhadap angkutan Over Dimension Over Load (ODOL). Pemilik truk pelanggar terancam sanksi pidana

Dishub Jawa Barat akan tindak tegas terhadap angkutan Over Dimension Over Load (ODOL). Pemilik truk pelanggar terancam sanksi pidana

JAWA BARAT, Detikfaktual.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL). Perusahaan pemilik angkutan Truk ODOL terancam sanksi pidana, termasuk hukuman penjara maksimal satu tahun.

Kebijakan ini menjadi langkah ekstrem untuk menghentikan kerusakan jalan di ruas Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Sanksi pidana tersebut mengacu pada Pasal 227 dan 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penegakan aturan akan dilakukan melalui operasi penimbangan rutin di jalur distribusi tambang.

Baca Juga :  Sepolwan Peringati Hari Kartini 2026, Teguhkan Integritas dan Profesionalisme Personel


“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujar Kepala Dishub Jabar, Dhani Gumelar, di Bandung dilansir Radarsukabumi,Jumat .

Dishub Jabar mencatat mayoritas truk dump dan tronton pengangkut material tambang seperti batu dan serbuk kapur melanggar batas muatan. Kendaraan tersebut menyuplai material ke kawasan industri Karawang, Cikarang, hingga Jakarta.

Pelanggaran dinilai cukup serius. Rata-rata kendaraan tambang membawa muatan dua kali lipat dari ketentuan yang diizinkan.

“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” kata Dhani.

Sebagai langkah pencegahan, Dishub Jabar meminta perusahaan tambang membangun jembatan timbang mandiri di area operasional. Tujuannya untuk memastikan kendaraan yang keluar memenuhi standar Muatan Sumbu Terberat (MST).

Baca Juga :  Amerika Serikat Umumkan Kebijakan Tarif Dasar Ancam Perekonomian Banten, Andra :Perkuat Pertahan Pangan

Selain itu, perusahaan juga diinstruksikan menggunakan truk engkel sesuai standar jalan. Pemasangan rambu peringatan MST di titik rawan juga akan diperbanyak.

Upaya ini diharapkan mampu melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan permanen akibat kendaraan dengan muatan berlebih.(*)

 

Sumber: Radarsukabumi 

(Rdw)

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Raih Dukcapil Awards 2026 Aktivasi IKD
Respons Cepat Wabup Tangerang Soal PJU tuai Apresiasi Warga
Ketum LESIM Apresiasi Pelantikan dan Rotasi Enam Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang
Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Petugas Gabungan Tertibkan 20 Bangunan di Aset Pemprov DKI Jakarta di Duri Kosambi
Wabup Tangerang Instruksikan Camat dan Kades Data Dapur SPPG
Setelah Lama Rusak, Jalan Tanggul Timur Kapuk Dihotmix
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:25

Pemkot Jakbar Raih Dukcapil Awards 2026 Aktivasi IKD

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:13

Respons Cepat Wabup Tangerang Soal PJU tuai Apresiasi Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:00

Ketum LESIM Apresiasi Pelantikan dan Rotasi Enam Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09

Petugas Gabungan Tertibkan 20 Bangunan di Aset Pemprov DKI Jakarta di Duri Kosambi

Berita Terbaru