Pedagang Hewan Kurban di Jaksel Dilarang gunakan fasos-fasum untuk Berjualan

Jumat, 8 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang hewan kurban dilarang berjualan di fasos dan fasum

Pedagang hewan kurban dilarang berjualan di fasos dan fasum

JAKARTA,Detikfaktual.com – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melarang pedagang hewan kurban menggunakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebagai lokasi berjualan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho menegaskan, penggunaan trotoar maupun sarana publik lainnya sebagai tempat penjualan hewan kurban berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta berdampak terhadap lingkungan.

“Mengenai teknis penjualan, kami tidak ingin sarana publik seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban. Sebab, nantinya akan berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Ali dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Pemkot Jakarta Selatan meminta lurah, camat, Satpol PP, Bina Marga, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta unsur masyarakat melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan hewan kurban.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Anggaran Dinilai Cukup

Menurut Ali, pengawasan diperlukan agar para pedagang mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait ketertiban umum, kebersihan, dan pengelolaan sampah yang berpotensi berdampak pada kesehatan lingkungan.

“Semua ini saling berkesinambungan, mulai dari masalah ketertiban umum, kebersihan, hingga sampah yang ditimbulkan yang dapat berdampak pada lingkungan dan kesehatan,” katanya.

Selain ketertiban dan kebersihan, pengawasan juga difokuskan pada kesehatan hewan kurban, mulai dari kesesuaian syariat Islam hingga kelengkapan administrasi kesehatan hewan. Sudin KPKP Jakarta Selatan diminta memastikan seluruh proses penjualan hingga penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Tidak Terima Dikasih Uang 1000 Waria Dikembangan Ngamuk

“Mudah-mudahan Iduladha tahun ini berjalan dengan baik seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, peningkatan pengawasan dan kewaspadaan harus terus dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan, Ridho Sosro mengatakan pihaknya segera melaksanakan sejumlah kegiatan pengawasan menjelang Hari Raya Iduladha.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni melakukan pengawasan di lokasi penjualan dan tempat penyembelihan hewan kurban, termasuk pendataan lokasi yang digunakan pedagang untuk berjualan.

“Terkait pedagang hewan kurban, kami juga sedang mendata lokasi-lokasi yang dijadikan tempat berjualan. Kami melarang keras apabila penjualan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

(AG)

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Raih Dukcapil Awards 2026 Aktivasi IKD
Respons Cepat Wabup Tangerang Soal PJU tuai Apresiasi Warga
Ketum LESIM Apresiasi Pelantikan dan Rotasi Enam Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang
Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Petugas Gabungan Tertibkan 20 Bangunan di Aset Pemprov DKI Jakarta di Duri Kosambi
Wabup Tangerang Instruksikan Camat dan Kades Data Dapur SPPG
Setelah Lama Rusak, Jalan Tanggul Timur Kapuk Dihotmix
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:25

Pemkot Jakbar Raih Dukcapil Awards 2026 Aktivasi IKD

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:13

Respons Cepat Wabup Tangerang Soal PJU tuai Apresiasi Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:00

Ketum LESIM Apresiasi Pelantikan dan Rotasi Enam Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09

Petugas Gabungan Tertibkan 20 Bangunan di Aset Pemprov DKI Jakarta di Duri Kosambi

Berita Terbaru