Polsek Pakuhaji Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Kampung Sukawali

Senin, 11 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 100 butir tramadol, 330 pil kuning diduga dextro, serta 6.000 pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 100 butir tramadol, 330 pil kuning diduga dextro, serta 6.000 pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y

TANGERANG,Detikfaktual.com – Personel Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RM (24) atas dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/5/2026).

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar dari tangan pelaku,” ujar Prapto dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 100 butir tramadol, 330 pil kuning diduga dextro, serta 6.000 pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp290 ribu, satu unit iPhone warna hitam, dan tas selempang milik tersangka.

Baca Juga :  Trotoar Dipenuhi Robot Pengantar Makanan Tuai Pro Kontra

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2026

Saat ini, RM telah diamankan di Polsek Pakuhaji guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terkait jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

(red)

Berita Terkait

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO
Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas
Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan
Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas
Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:36

Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan

Berita Terbaru