Rokok Ilegal Berbagai Merek Marak Dijual Terbuka di Cengkareng

Jumat, 15 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lapak penjualan rokok ilegal di kawasan kapuk Cengkareng

Lapak penjualan rokok ilegal di kawasan kapuk Cengkareng

JAKARTA,Detikfaktual.com – Peredaran rokok diduga tanpa pita cukai alias ilegal semakin marak di kawasan Kapuk,Cengkareng, Jakarta Barat. Berbagai merek rokok ilegal dijual terbuka di pinggir jalan.

Meskipun digelar dipinggir jalan hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Berdasarkan investigasi pedagang mengaku hanya berperan sebagai penjual, bukan pemilik barang.

Mereka menjalankan sistem setoran kepada pihak yang disebut sebagai bos atau pemasok. Salah seorang pedagang menjelaskan, penjualan dilakukan menggunakan pola setoran berdasarkan merek yang cepat terjual.

Baca Juga :  Bayi di Buang Ibu Kandung di Temukan Tukang Sampah, Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku dalam 24 Jam

“Bukan punya sendiri, setoran ke bos. Sistemnya mana yang habis duluan. Bagaimana merek yang habis duluan, setor, jadi enggak ngitung bungkus,” katanya saat ditemui wartawan,Jumat (15/5/2026) .

Maraknya peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. Kondisi itu juga berdampak terhadap pelaku usaha resmi yang taat aturan hukum.

Rokok tanpa cukai menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena dijual lebih murah. Pemerintah sebenarnya sedang menggencarkan pemberantasan rokok ilegal melalui operasi dan sosialisasi.

Baca Juga :  Puluhan Kios di Pasar Poncol Kawasan Bungur Kebakaran ,115 Personel Dikerahkan

Namun, praktik penjualan rokok ilegal masih dijual bebas di pinggir jalan. Kondisi tersebut dinilai seolah belum tersentuh penegakan hukum secara maksimal.

Padahal menjual rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku terancam pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.

(Rwn)

Berita Terkait

Building Fortunes in My Empire Casino
Cengkareng Catat Kasus DBD Tertinggi di Jakarta Barat, Capai 548 Kasus
Dibubarkan Polisi, Puluhan Pelajar Hendak Tawuran Kabur Tinggalkan 8 Celurit di Tangerang
Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
KDM Murka Minta Oknum Dishub Bekasi yang Viral Pungli Sopir 3,7 Juta Dipecat Tak Hormat
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan
Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas
KPAI Soroti Anak Terduga Pencuri Ayam Tewas Diamuk Massa di Bali

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:39

Building Fortunes in My Empire Casino

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:43

Cengkareng Catat Kasus DBD Tertinggi di Jakarta Barat, Capai 548 Kasus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:49

Dibubarkan Polisi, Puluhan Pelajar Hendak Tawuran Kabur Tinggalkan 8 Celurit di Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:37

KDM Murka Minta Oknum Dishub Bekasi yang Viral Pungli Sopir 3,7 Juta Dipecat Tak Hormat

Berita Terbaru

Berita

Building Fortunes in My Empire Casino

Sabtu, 8 Agu 2026 - 10:39