Sistem Tilang Poin Mulai Berlakukan Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi tilang poin

JAKARTA-Sistem tilang poin mulai diberlakukan di Indonesia sebagai upaya untuk menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.

Dalam sistem ini, setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan dikenakan poin yang dikumpulkan,jika seorang pengendara mencapai batas poin tertentu, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka akan dicabut secara permanen.

Korlantas polri Aan Suahaan menjelaskan,

dikutip dari kompas com,”Mulai Januari 2025, akan diberlakukan Traffic Attitude Record. Sesuai regulasi yang ada, point system akan diterapkan. Para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan akan dikurangi poinnya,” kata Aan dalam keterangannya,(11/1/2025).

Baca Juga :  Ketupat Sayur Makanan Ciri khas Lebaran

Ketentuan mengenai pencabutan SIM secara permanen berlaku setelah pengendara mengumpulkan jumlah poin tertentu akibat pelanggaran.

Batas maksimal poin yang dapat dikumpulkan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah poin maksimal Setiap pelanggaran memiliki poin tertentu, misalnya, pelanggaran ringan bisa mendapatkan 1 poin, sedangkan pelanggaran berat bisa memperoleh lebih banyak poin.

Baca Juga :  APPN Ancam Gerakkan Massa Nasional Jika Keluhan Pengemudi Diabaikan hingga Juli 2026

Pencabutan SIM Jika pengendara mengumpulkan poin lebih dari batas yang ditentukan misalnya 18 poin, SIM akan dicabut secara permanen.

Prosedur Setelah SIM dicabut, pengendara tidak bisa lagi menggunakan SIM tersebut, dan untuk mendapatkan SIM baru, mereka harus mengikuti prosedur ujian SIM dari awal.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang sering melanggar aturan, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Berita Terkait

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan
Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas
Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan
Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:36

Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:30

Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:14

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru