THM 126 Tetap Buka Meski Izin Belum Jelas, DPRD Kabupaten Tangerang Dinilai Tak Tegas

Kamis, 7 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RDP bersama ketua komisi satu DPRD kabupaten Tangerang

RDP bersama ketua komisi satu DPRD kabupaten Tangerang

TANGERANG,Detikfaktual.com – Tempat Hiburan Malam (THM) 126 di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih tetap beroperasi meski polemik perizinannya terus menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi I diketahui telah memanggil pihak pengelola THM 126 dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait guna membahas legalitas serta kelengkapan izin operasional tempat hiburan tersebut.

Namun, meski sudah dilakukan RDP, bar dan diskotik 126 nyatanya masih tetap buka dan beroperasi seperti biasa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait ketegasan pemerintah daerah dan hasil nyata dari pemanggilan yang telah dilakukan DPRD Kabupaten Tangerang.

“Sudah dipanggil DPRD, sudah RDP, tapi tetap saja buka. Jadi masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya aturan ditegakkan atau tidak?” ujar salah satu warga kepada media, Kamis (7/5/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang saat dimintai keterangan terkait alasan THM 126 masih diperbolehkan beroperasi, belum memberikan jawaban tegas kepada publik.

Baca Juga :  Respons Cepat Wabup Tangerang Soal PJU tuai Apresiasi Warga

Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, diskotik atau tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi sebelum memiliki izin usaha yang sah dan lengkap. Dalam regulasi perizinan usaha hiburan malam disebutkan beberapa poin penting, di antaranya:

1.Wajib memiliki izin lengkap

Pengusaha wajib mengurus izin operasional, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA serta izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebelum menjalankan usaha.

2. Larangan operasional tanpa izin

Klub malam atau diskotik yang belum mendapatkan verifikasi izin, meskipun sudah terdaftar di sistem, tetap tidak diperbolehkan menjalankan operasional.

3. Sanksi berat bagi pelanggar

Usaha yang nekat beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum mulai dari penutupan tempat usaha, denda administratif, hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.

4. Pengawasan dan penindakan

Satpol PP bersama dinas terkait memiliki kewenangan melakukan sidak serta menutup tempat hiburan malam yang belum mengantongi izin operasional lengkap.

Baca Juga :  Satlantas Jakpus gelar patroli gabungan cegah Balap Liar di kawasan Medan Merdeka

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Kabupaten Tangerang, Alex Sibti, menegaskan bahwa operasional diskotik atau bar tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat ditertibkan oleh pemerintah daerah.

Foto Alex ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Kabupaten Tangerang

“Kalau memang belum memiliki izin lengkap tetapi tetap beroperasi, itu jelas melanggar aturan. Pemerintah daerah jangan tutup mata dan harus bertindak tegas,” ujar Alex Sibti kepada wartawan

Sementara itu, Dinas Pariwisata Provinsi Banten sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2025 dan Permenpar Nomor 6 Tahun 2025, kewenangan mereka hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis dalam sistem OSS RBA yang selanjutnya diproses oleh DPMPTSP.

Hingga berita ini diturunkan, operasional THM 126 masih berjalan normal dan terus menuai perhatian masyarakat Kabupaten Tangerang dan berbagai kecaman mahasiswa.

(Rwn)

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Raih Dukcapil Awards 2026 Aktivasi IKD
Respons Cepat Wabup Tangerang Soal PJU tuai Apresiasi Warga
Ketum LESIM Apresiasi Pelantikan dan Rotasi Enam Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang
Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Petugas Gabungan Tertibkan 20 Bangunan di Aset Pemprov DKI Jakarta di Duri Kosambi
Wabup Tangerang Instruksikan Camat dan Kades Data Dapur SPPG
Setelah Lama Rusak, Jalan Tanggul Timur Kapuk Dihotmix
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:25

Pemkot Jakbar Raih Dukcapil Awards 2026 Aktivasi IKD

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:13

Respons Cepat Wabup Tangerang Soal PJU tuai Apresiasi Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:00

Ketum LESIM Apresiasi Pelantikan dan Rotasi Enam Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09

Petugas Gabungan Tertibkan 20 Bangunan di Aset Pemprov DKI Jakarta di Duri Kosambi

Berita Terbaru