DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, DETIKFAKTUAL.com – Pelarian S, tersangka kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, berakhir. Pria 40 tahun itu ditangkap polisi saat bersembunyi di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Minggu (30/8/2026).

Pelaku S ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB. Dia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian yang terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pada 18 Juli 2026.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Sri Tanti, bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan kamar dalam kondisi berantakan.

Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban hilang. Di antaranya satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan.

Kaolsek Sepatan AKP Fahyani Menjelaskan, Bahwa setelah mendapatkan laporan dari korban Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan S.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Jamaah Masjid Saat Subuh Ditangkap Polsek Ciledug

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani.

Dalam aksinya, keduanya disebut memiliki peran berbeda. ST bertugas memantau situasi, sedangkan S berperan sebagai eksekutor.

Polisi menyebut emas hasil pencurian sebanyak 30 gram telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti lain dan mendalami kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga :  Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainah Ajak Forkopimko dan Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat tidak meninggalkan rumah dalam kondisi tanpa pengawasan, terutama dalam waktu lama.

Warga juga diminta memastikan pintu, jendela, serta akses masuk rumah sudah terkunci dengan baik. Jika harus meninggalkan rumah, masyarakat dapat berkoordinasi dengan tetangga atau lingkungan sekitar untuk ikut melakukan pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dapat melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek Terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri,” ujar Eko.

Kombes Pol. Eko Bagus juga mengingatkan warga untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan dan meningkatkan kepedulian antar warga.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.

(Deri)

Berita Terkait

Ngeri! Sopir di Tangerang Dibacok hingga Jari Tangan Putus
Dua Pelaku Curanmor Jamaah Masjid Saat Subuh Ditangkap Polsek Ciledug
Berawal dari 110 Polisi Tangkap Pelajar bawa 8 Paket Narkotika di Sepatan
Tarik Paksa Kendaraan Disertai Ancaman, Debt Collector di Cengkareng Diamankan Polisi
Massa Gelar Aksi di PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Ardiansyah
Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan TNI AL di Perairan Kepri
Pabrik Uang Palsu di Tangsel Digerebek, Satu Polisi Terluka
Bareskrim Polri Bongkar Tindak Pidana Business Email Compromise, Kerugian Capai Rp5,6 Miliar
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Ngeri! Sopir di Tangerang Dibacok hingga Jari Tangan Putus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Dua Pelaku Curanmor Jamaah Masjid Saat Subuh Ditangkap Polsek Ciledug

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Berawal dari 110 Polisi Tangkap Pelajar bawa 8 Paket Narkotika di Sepatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tarik Paksa Kendaraan Disertai Ancaman, Debt Collector di Cengkareng Diamankan Polisi

Berita Terbaru