TANGERANG, DETIKFAKTUAL.com – Laporan warga melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, direspons cepat Unit Reskrim Polsek Sepatan.
Unit Reskrim Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi langsung mendatangi lokasi pada Senin (17/8/2026) pagi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pelajar berinisial RR telah diamankan oleh pelapor. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terduga pelaku.
Saat petugas melakukan pemeriksaan pelaku kedapatan petugas menemukan delapan bungkus paket yang dilakban menggunakan warna merah dan bertuliskan “fragile”. Paket tersebut ditemukan di dalam tas selempang berwarna hitam yang digunakan RR.
Delapan paket itu diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla dengan berat bruto 6,12 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Samsung A30, satu tas selempang hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nouvo.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110.
“Begitu menerima laporan masyarakat melalui 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi tembakau sintetis di dalam tas milik terduga pelaku,” ujar Fahyani.
Selanjutnya, RR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes awal laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung tembakau gorilla atau sinte. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian untuk bergerak cepat dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas,” kata Eko.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dan memproses terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Deri)












