SUMUT-Detikfaktual.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram dari Aceh menuju Tangerang berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Lintas Sumatera Labuhanbatu.
Dalam aksinya, kedua pelaku diduga menyembunyikan puluhan kilogram sabu tersebut di dalam dinding bagian belakang mobil untuk mengelabui petugas. Barang haram itu dikemas dalam bungkusan berwarna biru bergambar ikan mas dengan tulisan Jinyu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, sabu tersebut dibawa oleh dua pria asal Aceh Timur, Provinsi Aceh, berinisial MI (29) dan MD (30).
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi akan adanya pengiriman sabu dari wilayah Aceh, yang melintas di Sumatera Utara menggunakan sebuah mobil.
“Atas informasi tersebut selanjutnya petugas opsnal melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan profiling terhadap terduga pelaku,” katanya.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sebuah mobil Mitsubishi Xpander Cross berwarna putih bernomor polisi BK 1205 AAB melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Di mobil itu dua orang laki laki berinisial MI dan MD diamankan. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap barang barang yang berada di dalam mobil tersebut,” ujarnya.
Namun, saat penggeledahan awal, petugas belum menemukan barang bukti narkotika. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih teliti hingga menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam dinding bagian belakang mobil.
Sebanyak 27 kilogram sabu ditemukan dalam kemasan berwarna biru bergambar ikan emas dengan tulisan Jinyu.
“Setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap tersangka yang mengaku bahwasanya sabu tersebut akan dibawa ke Tanggerang atas suruhan seorang yang berinisial P,” katanya.
Menurut Arisandi, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga ke lokasi tujuan di Tangerang.
Dari keterangan kedua tersangka, sosok berinisial P yang diduga menjadi pengendali pengiriman narkotika tersebut berada di Aceh Timur.
“Dengan demikian selanjutnya barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap P untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.*
(An)







