JAKARTA, Detikfaktual.com – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyuarakan berbagai harapan terhadap masa depan bangsa. Salah satunya adalah harapan agar pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas.
Warga menilai praktik korupsi masih menjadi persoalan serius yang merugikan negara dan menghambat kesejahteraan masyarakat. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kepentingan rakyat justru kerap disalahgunakan oleh segelintir pihak.
Dengan nada kritik dan sindiran, muncul ungkapan bahwa koruptor seharusnya diberantas seperti tikus yang merusak dan menggerogoti kehidupan masyarakat.
Salah satu warga, Ocid, berharap di usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81, semangat perjuangan para pahlawan dapat diwujudkan dengan RUU perampasan aset. Menurutnya UU perampasan aset seperti racun bagi para koruptor.
“Koruptor itu seperti tikus yang menggerogoti negara. Di Hari Kemerdekaan ini, saya berharap para koruptor diberantas secara tegas dengan disegerakannya UU perampasan aset untuk koruptor. Kan koruptor itu tikus berdasi, nah UU itu racunnya biar belangsak mereka dan tidak diberi ruang untuk merusak masa depan rakyat,” ujar Ocid, Senin (17/8/2026).
“Pokoknya Indonesia kalau bebas dari pejabat yang suka korupsi itu baru merdeka yang sebenarnya,”sambungnya.
Masyarakat berharap kemerdekaan tidak hanya menjadi perayaan tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi yang selama ini menjadi salah satu penghambat kemajuan bangsa.
(Rwn)







