Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Dikembalikan, Termasuk Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan pengembalian seluruh barang sitaan emas 74 Kg dan uang Ratusan Miliar (Dok.Istimewa)

Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan pengembalian seluruh barang sitaan emas 74 Kg dan uang Ratusan Miliar (Dok.Istimewa)

JAKARTA, Detikfaktual.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan pengembalian seluruh barang milik dirinya dan keluarganya yang disita dalam proses penyidikan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Perkara ini menjadi sorotan karena penyidik sebelumnya menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membacakan permohonan tersebut dalam petitum yang diajukan kepada hakim tunggal.

“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri Diansyah dalam sidang.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie Adriansyah di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

READ  Polri Serentak Kerahkan 44 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Flores NTT

Menurut pihak pemohon, tindakan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Persoalkan Barang Pribadi hingga Keabsahan Penyitaan

Usai persidangan, Febri menjelaskan terdapat perbedaan antara barang pribadi milik Febrie dan keluarganya dengan barang lain yang turut diamankan dalam proses penggeledahan.

Ia mencontohkan sejumlah barang pribadi, termasuk foto keluarga, yang menurutnya harus dikembalikan kepada pemiliknya.

“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujar Febri.

READ  Atraksi Jet Tempur Meriahkan HUT RI Ke-81 Tonton Setahun Sekali Bagi Warga

Tim kuasa hukum Febrie menilai keabsahan proses awal penggeledahan dan penyitaan menjadi pokok persoalan dalam sidang praperadilan tersebut.

Menurut mereka, apabila tindakan awal dinyatakan tidak sah, maka barang-barang yang diperoleh dari proses tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti lanjutan.

Atas dasar itu, pihak Febrie meminta pengadilan menyatakan penyitaan terhadap barang pribadi, termasuk dokumen dan pigura foto, serta seluruh barang yang diambil dalam proses penggeledahan sebagai tindakan yang tidak sah.

READ  Meriahkan HUT ke-81 RI, Ketua RW 010 Edi Susanto Hibur Warga dengan Dangdut

Praperadilan Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Richard Edwin Basoeki bertindak sebagai hakim tunggal yang memeriksa permohonan tersebut.

Dalam perkara ini, Febrie mengajukan permohonan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan sejumlah upaya paksa dalam penanganan perkara dugaan TPPU, termasuk penetapan status tersangka dan tindakan penahanan.

Melalui sidang praperadilan ini, tim hukum Febrie Adriansyah meminta pengadilan menguji keabsahan seluruh tindakan dalam proses penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan.

Kini, majelis hakim akan menentukan apakah tindakan penyidik dalam proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap barang-barang yang menjadi objek penyitaan.

(Rwn)

Berita Terkait

27 Kilogram Sabu dari Aceh Gagal Dikirim ke Tangerang, Polisi Tangkap 2 Pria

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:26

27 Kilogram Sabu dari Aceh Gagal Dikirim ke Tangerang, Polisi Tangkap 2 Pria

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:10

Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Dikembalikan, Termasuk Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Berita Terbaru