Berbekal GPS, Tiga Pencuri Motor di Jatiuwung Ditangkap Polisi di Karawang

Minggu, 19 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sepeda motor curian

Barang bukti sepeda motor curian

TANGERANG,Detikfaktual.com – Aksi pencurian sepeda motor di Jatiuwung, Kota Tangerang, diungkap cepat Unit Reskrim Polsek Jatiuwung. Berbekal sinyal GPS aktif, polisi menangkap tiga terduga pelaku di Karawang, Jawa Barat, Minggu (19/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa bersama Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana dan tim opsnal dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di depan sebuah rumah kontrakan di Jalan Pajajaran Raya, Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Korban, Yohanis Lefteuw, memarkirkan sepeda motor Honda miliknya dalam kondisi stang terkunci saat berkunjung ke rumah temannya. Namun, saat hendak pulang beberapa jam kemudian, kendaraan tersebut telah hilang dari lokasi parkir.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung. Dalam laporannya, korban juga menyampaikan bahwa sepeda motornya telah dipasangi perangkat GPS. Informasi itu langsung dimanfaatkan penyidik untuk melacak keberadaan kendaraan.

Baca Juga :  Pemprov DKI Awasi Distribusi BBM-Elpiji, Antisipasi Krisis Energi

Hasil pelacakan menunjukkan sinyal GPS mengarah ke wilayah Cibuaya, Kabupaten Karawang. Tim Reskrim Polsek Jatiuwung segera bergerak menuju lokasi dan menemukan sepeda motor korban terparkir di depan rumah salah seorang terduga pelaku.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial M, E, dan D. Polisi juga menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor milik korban diduga akan dijual kembali setelah diterima dari seorang pelaku lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, dua unit sepeda motor lainnya, dokumen kendaraan, beberapa anak kunci, serta dua unit telepon genggam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Jatiuwung yang berhasil mengungkap kasus tersebut hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.

Baca Juga :  130 Mahasiswa Hukum UT Kunjungi MPR RI, Tingkatkan Pemahaman Ketatanegaraan

“Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun jaringan penadah barang hasil kejahatan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Jauhari.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan, bila memungkinkan, memasang perangkat pelacak (GPS) sebagai langkah antisipasi.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kejahatan secara cepat,” ujar Kapolres.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu seorang pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.

(Deri)

Berita Terkait

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO
Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas
Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi
Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita
Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:36

Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:22

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Berita Terbaru