Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kopi

Selasa, 14 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan ribu butir obat keras daftar G .Foto Istimewa

Ratusan ribu butir obat keras daftar G .Foto Istimewa

JAKARTA, Detikfaktual.com – Jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap belasan ribu butir obat keras daftar G dan psikotropika disebuah warung kopi di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhillah, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di warung kopi tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial MZ, SH, dan FA satu orang masih berstatus dibawah umur

“Tersangka yang kami amankan ada tiga orang. Satu orang di bawah umur dan dua orang lainnya sudah dewasa,” ujar Rahis dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui MZ merupakan pemilik warung, sementara SH dan FA bekerja sebagai karyawan. Keduanya pun mengaku baru bekerja sekitar satu bulan dengan upah Rp150 ribu per hari.

“‎Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis obat keras daftar G serta psikotropika yang disimpan di atas meja warung,” ujar Rahis.

Dari hasil penyidikan, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial SFZ sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pemasok barang kepada para tersangka.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, membeberkan dari mana para tersangka mendapatkan pasokan obat-obatan dalam jumlah fantastis tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Posko Pengungsian di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang tersebut disuplai oleh seseorang dari wilayah tetangga.

“Ngakunya dari seseorang yang tempat tinggalnya di daerah Tangerang. Mereka beli (sistem putus) kemudian dijual lagi,” kata Gultom.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Rwn)

Berita Terkait

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO
Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas
Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi
Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita
Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:22

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:43

Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita

Berita Terbaru

Berita

Building Fortunes in My Empire Casino

Sabtu, 8 Agu 2026 - 10:39