Walikota Depok Izinkan ASN Menggunakan Kendaraan Dinas Menuai Kritikan

Walikota Depok Izinkan ASN Menggunakan Kendaraan Dinas Menuai Kritikan
banner 120x600
banner 728x90

Depok – Wali Kota Depok, Supian Suri, mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok untuk menggunakan kendaraan dinas dalam rangka mudik Lebaran.

Kebijakan ini di keluarkan dengan alasan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, dan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.

“Kami memutuskan untuk memberikan izin kepada ASN untuk menggunakan kendaraan dinas guna mudik Lebaran, mengingat sebagian besar dari mereka tidak memiliki kendaraan pribadi,” ujar Supian Suri dalam konferensi pers yang di adakan di Balaikota Depok, Senin (31/3/2025).

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan teguran keras kepada Wali Kota Depok terkait penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Dedi menegaskan bahwa aturan yang ada melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan pribadi, termasuk mudik.

“Mobil dinas seharusnya di gunakan untuk kepentingan dinas dan pelayanan publik. Penggunaannya untuk kepentingan pribadi dapat merusak citra pemerintah dan melanggar ketentuan yang ada,” tegas Dedi melalui pesan tertulis.


Teguran juga datang dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang menambahkan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang seharusnya di gunakan untuk tugas-tugas pemerintah dan pelayanan publik. Bima menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena risiko kerusakan mobil dinas.

“Fasilitas mobil dinas harus di gunakan secara profesional. Mudik menggunakan mobil dinas berisiko merusak aset negara,” kata Bima.

Kritik juga datang dari pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, yang menilai kebijakan tersebut keliru. Menurutnya, mobil dinas di beli dengan anggaran negara dan hanya boleh di gunakan untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi.

“Penggunaan mobil dinas untuk mudik bukan hanya keliru, tetapi juga bisa menjadi pintu penyalahgunaan aset negara,” ujar Agus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti kebijakan ini. KPK mengingatkan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik dapat melanggar aturan pengelolaan aset negara dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Kebijakan ini saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan pejabat dan pengamat. Wali Kota Depok belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait teguran dari berbagai pihak.(*) //Aan

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *