News  

Sistem Tilang Poin Mulai Berlakukan Januari 2025

banner 120x600
banner 728x90

Foto: ilustrasi tilang poin

JAKARTA-Sistem tilang poin mulai diberlakukan di Indonesia sebagai upaya untuk menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.

Dalam sistem ini, setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan dikenakan poin yang dikumpulkan,jika seorang pengendara mencapai batas poin tertentu, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka akan dicabut secara permanen.

Korlantas polri Aan Suahaan menjelaskan,

dikutip dari kompas com,”Mulai Januari 2025, akan diberlakukan Traffic Attitude Record. Sesuai regulasi yang ada, point system akan diterapkan. Para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan akan dikurangi poinnya,” kata Aan dalam keterangannya,(11/1/2025).

Ketentuan mengenai pencabutan SIM secara permanen berlaku setelah pengendara mengumpulkan jumlah poin tertentu akibat pelanggaran.

Batas maksimal poin yang dapat dikumpulkan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah poin maksimal Setiap pelanggaran memiliki poin tertentu, misalnya, pelanggaran ringan bisa mendapatkan 1 poin, sedangkan pelanggaran berat bisa memperoleh lebih banyak poin.

Pencabutan SIM Jika pengendara mengumpulkan poin lebih dari batas yang ditentukan misalnya 18 poin, SIM akan dicabut secara permanen.

Prosedur Setelah SIM dicabut, pengendara tidak bisa lagi menggunakan SIM tersebut, dan untuk mendapatkan SIM baru, mereka harus mengikuti prosedur ujian SIM dari awal.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang sering melanggar aturan, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *