Detikfaktual.com-Perayaan Imlek, atau Tahun Baru Cina, sudah ada di Indonesia sejak kedatangan komunitas Tionghoa yang pertama kali, sekitar abad ke-13 hingga 14.
Namun, pada masa penjajahan Belanda, perayaan ini sempat dilarang, terutama pada masa Orde Baru di Indonesia, ketika ada kebijakan pembatasan kegiatan kebudayaan etnis Tionghoa.
Perayaan Imlek di Indonesia memang sempat mengalami masa-masa sulit,pada masa orde baru, tepatnya di tahun 1960-an, pemerintah Indonesia melarang perayaan Imlek sebagai bagian dari kebijakan untuk mengurangi pengaruh budaya Tionghoa.
Setelah reformasi, pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencabut larangan tersebut dengan Keppres No.6/2000, tentang pencabutan Inpres No.14/1997,sehingga perayaan Imlek kembali dirayakan secara terbuka di Indonesia.
Sejak saat itu, Imlek menjadi salah satu perayaan yang diakui secara resmi dan dirayakan oleh banyak orang, baik yang berasal dari etnis Tionghoa maupun yang tidak.
Kemudian pada tahun 2002,perayaan Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional Indonesia, bermula adanya keputusan Mentri Agama No.13/2001,tentang perayaan hari Imlek sebagai Hari libur nasional fakultatif.
Selanjutnya Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keppres No.19/2022 untuk menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional, serta mengembalikan kebebasan bagi masyarakat Tionghoa untuk merayakannya.
Selanjutnya, hari-hari libur keagamaan maupun hari libur lainnya diatur berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur. Adapun untuk penetapan tanggal merah peringatannya setiap tahun diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahunan.
Keputusan ini dianggap penting dalam upaya untuk menghargai keberagaman budaya di Indonesia dan memperkuat semangat toleransi antar-umat beragama dan antar-etnis. Sejak saat itu, perayaan Imlek kembali menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.
(*)