Jakarta- Polisi terus berupaya memberantas peredaran narkoba yang menjadi bagian asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Taman Sari,Jakarta Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025 berhasil mengamankan seorang tersangka bernama MK di sebuah rumah kos di Jl. Kejayaan Krukut,Taman Sari.
Dari hasil penyelidikan polisi,tersangka diketahui menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tumpukan pakaian di kamar kosnya untuk kemudian dijual kembali.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Tim dari Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., CPM. Dan Kanit 4 Subdit 1 AKP Trendy Habibi Ariyanto langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengamankan tersangka, petugas kepolisian melakukan interogasi dan menemukan bahwa narkoba tersebut didapat dari seseorang (DPO)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.