News  

Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak,Hal Itu di Sampaikan Ditlantas Polda Banten

banner 120x600
banner 728x90

Banten – Kendaraan Terblokir tidak bisa mengikuti program pemutihan pembayaran pajak sebelum membuka blokir STNK karena ETLE.

Hal itu di sampaikan AKBP Himawan Aji Angga Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten,
masyarakat yang terkena ETLE dan terblokir STNK nya,wajib membuka blokir terlebih dahulu sebelum membayar pajak.

“Proses pembayaran pajak tidak dapat di lakukan sebelum blokir di selesaikan terlebih dahulu,” kata Himawan dalam keterangan resminya.(15/4/2025).

Himawan mengatakan Ada beberapa cara untuk buka blokir tilang ETLE, bisa konfirmasi melalui ETLE.POLRI.GO.ID atau melalui WhatsApp.

“Langkah pertama yang harus di lakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id. Masyarakat juga bisa menghubungi nomor Dirlantas Polda Banten 081296469744,nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten.

Pemilik kendaraan usai melakukan konfirmasi, selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk.

“Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah di tunjuk. Setelah seluruh tunggakan di selesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa di lakukan dan pajak kendaraan dapat di bayarkan,” katanya.

Himawan juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum membeli kendaraan bekas agar tidak terkendala denda etle di kemudian hari.

“Masyarakat yang mau membeli kendaraan second atau tangan ke-2 saya mohon agar tidak terkendala di Etle ini. Coba di cek dulu melalui website yang sudah ada yang saya sampaikan. Tadi etle.polri.go.id, masukan no polisi,no rangka dan juga no mesin,bila ada tunggakan pemilik lama bisa selesaikan tunggakannya terlebih dahulu,”tutup Hilman.

(Rdw)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *