JAKARTA,Detikfaktual.com – Sebanyak 108 kendaraan roda dua menjadi sasaran penertiban dalam operasi gabungan di kawasan City Park, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (12/8/2026).
Operasi tersebut dipimpin Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat bersama Satpol PP, Kepolisian, dan TNI.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kegiatan ini juga merespons keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar.
Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakarta Barat, Agus Prasetyo, melalui Kasatpel Perhubungan Kecamatan Cengkareng, Danu Irawadi, mengatakan sasaran operasi adalah kendaraan yang parkir sembarangan.
“Target kami adalah kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan. Dari operasi ini, sebanyak 108 kendaraan roda dua ditindak,” ujar Danu.
Dari jumlah tersebut, delapan kendaraan dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Barat untuk menjalani proses lebih lanjut.
Sementara 100 kendaraan lainnya dikenai sanksi Operasi Cabut Pentil atau OCP.
Sekitar 30 petugas gabungan diterjunkan dalam operasi penertiban tersebut.
Penindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, serta mencegah praktik pungutan liar yang diduga kerap terjadi di lokasi.
Danu berharap penertiban tersebut memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan ataupun trotoar,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimbau pengguna kendaraan agar mematuhi aturan dan menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan kenyamanan, kelancaran lalu lintas, serta ketertiban bersama.*
(Red)







