8 Poin Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI,Desak Penggantian Wakil Presiden Gibran

Minggu, 20 April 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8 poin pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI Desak Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

8 poin pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI Desak Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang di anggap telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang.

Forum tersebut juga menuntut perombakan kabinet, terutama terhadap menteri yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta meminta tindakan tegas terhadap pejabat dan aparat negara yang masih terafiliasi dengan kepentingan Presiden sebelumnya, Joko Widodo.


Dalam pernyataan sikap. Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan 8 poin pernyataan, yang ditandatangani sejumlah purnawirawan TNI, di antaranya mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, serta mantan Kepala Staf TNI AD, AL, dan AU seperti Jenderal Tyasno Soedarto, Laksamana Slamet Soebijanto, dan Marsekal Hanafi Asnan.

Berikut 8 poin pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI Sebagai mana yang telah di tandatangani:

Baca Juga :  TNI Temukan Ladang Ganja Seluas 0,5 H


1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).

7. Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(Rdw)

Baca Juga :  KSAL Cup 2026 Resmi Dibuka, 875 Atlet Karate dari TNI-Polri dan Dojo Nasional Berlaga di GOR Ciracas

Berita Terkait

Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang
Pertemuan 5 Jam di Kremlin, Prabowo dan Putin Perkuat Kerja Sama Strategis
Selat Hormuz Jadi Kartu As Iran dalam Negosiasi dengan AS di Islamabad
Tokoh Nasional Ramai Bergabung ke PSI, Grace Natalie: Perkuat Kepengurusan di Daerah
Prabowo Resmikan Munas XVI IPSI 2026–2030, Tegaskan Pencak Silat sebagai Jati Diri Bangsa
Serius Berantas Korupsi, Pemerintah Selamatkan Ratusan Triliun dari Kawasan Hutan Ilegal
Pemerintah Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Anggaran Dinilai Cukup
China Kembangkan Kapal Selam Tanpa Awak Terbesar di Dunia, Picu Kekhawatiran Internasional
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:11 WIB

Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang

Selasa, 14 April 2026 - 09:15 WIB

Pertemuan 5 Jam di Kremlin, Prabowo dan Putin Perkuat Kerja Sama Strategis

Senin, 13 April 2026 - 22:04 WIB

Selat Hormuz Jadi Kartu As Iran dalam Negosiasi dengan AS di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 - 19:03 WIB

Tokoh Nasional Ramai Bergabung ke PSI, Grace Natalie: Perkuat Kepengurusan di Daerah

Sabtu, 11 April 2026 - 14:56 WIB

Prabowo Resmikan Munas XVI IPSI 2026–2030, Tegaskan Pencak Silat sebagai Jati Diri Bangsa

Berita Terbaru