Bangunan  Bermasalah di Jalan Kaji Kelurahan Petojo Utara Jakpus Tidak Sesuai IMB, Diduga Pejabat Cipta Karya Terima Suap

Senin, 21 April 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pembangunan gedung di Jalan Kaji No. 25, RT 003 RW 07, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, yang diduga kuat melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan luput dari tindakan hukum

pembangunan gedung di Jalan Kaji No. 25, RT 003 RW 07, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, yang diduga kuat melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan luput dari tindakan hukum

JAKARTA – Maraknya bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Pusat, khususnya di sekitar Kantor Wali Kota, kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus menonjol adalah pembangunan gedung di Jalan Kaji No. 25, RT 003 RW 07, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, yang di duga kuat melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan luput dari tindakan hukum, Senin, (21/4/2025).

Bangunan Bermasalah berstruktur baja itu diketahui menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2019 yang hanya mengizinkan pembangunan lima lantai. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan gedung tersebut telah menjulang hingga 7,5 lantai. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, meski pembangunan telah mencapai 80 persen.

Berdasarkan investigasi dan laporan warga sekitar, proyek tersebut belum di tindak oleh pengawas Sudin Cipta Karya Wali Kota Jakarta Pusat, atau tanda segel sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang. Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat terkait.

“Ini bentuk pengabaian terhadap aturan yang jelas. Tidak adanya tindakan penertiban menandakan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya indikasi suap,” ujar Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik.

Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas, pihaknya akan mendorong Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran DCKTRP.

Tanggapan Pengamat Hukum: Sementara itu, pengamat hukum, Dr. Surya Prasetyo, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap izin bangunan yang terus di biarkan bisa berdampak luas pada keberlanjutan pembangunan di Jakarta.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan Renovasi 70 Ribu Sekolah pada 2026

“Jika hal ini terus terjadi, akan menciptakan preseden buruk bagi pembangunan kota Jakarta. Pihak berwenang harus segera menindaklanjuti kasus ini, tidak hanya dari sisi administratif tetapi juga dari sisi hukum,” ungkap Surya.

Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada praktik suap atau penyalahgunaan wewenang, ini akan menjadi kasus besar yang merugikan publik dan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah.

Potensi Kerugian Negara: Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh ekonom, Prof. Dr. Rini Hardiani. Menurutnya, pembiaran terhadap pembangunan ilegal dapat menurunkan pendapatan asli daerah (PAD). “Setiap proyek yang tidak sesuai dengan peraturan atau bahkan di abaikan pengawasannya berpotensi merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi warga yang mengikuti aturan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin dan pengawasan pembangunan di Jakarta. “Jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, maka itu harus di proses secara hukum tanpa pandang bulu,” lanjut Prof. Rini.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, ruangan pejabat terkait selalu tertutup dan terkunci. Bahkan, beberapa staf terlihat sengaja menghindari awak media.

Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses perizinan serta pengamanan bangunan bermasalah. Jika benar, maka ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Warga berharap agar Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh serta menindak tegas oknum yang terlibat dalam pembiaran bangunan ilegal tersebut.(*)

(Rdw)

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Ratusan Bangunan Warga di Jakarta Pusat, Polisi Dirikan Tenda Pengungsian

Berita Terkait

Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
Mahfud MD Apresiasi Pencopotan Kepala BGN, Sebut Prabowo Mulai Respons Aspirasi Publik
Tinjau SPPG Palmerah, Prabowo Pastikan Rantai Pemenuhan Gizi Berjalan Optimal
Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Tetap Berjalan

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:28 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08 WIB

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

Berita Terbaru