BEKASI, DETIKFAKTUAL — Pemkot Bekasi menyiapkan aturan pembatasan akses bagi kendaraan yang belum membayar pajak ke kawasan perkantoran pemerintah kota. Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, namun diproyeksikan jadi langkah penertiban yang lebih ketat bagi aparatur hingga tamu yang keluar-masuk area gedung Pemkot.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pihaknya baru melakukan penyampaian informasi kepada para pegawai dan masyarakat. Nantinya, aturan ini bisa diikuti tindakan penegakan oleh kepolisian.

“Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya sosialisasi. Mungkin Pak Kapolres nanti akan melakukan tindakan yang lebih represif,” kata Tri, Rabu (10/12/2025).

Tri menjelaskan jika aturan ini benar-benar diterapkan, seluruh kendaraan yang masuk ke kawasan perkantoran Pemkot akan dicek masa berlaku pajaknya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi sudah memenuhi kewajiban pajak.

“Kami mulai dari sosialisasi. Tahap berikutnya kami evaluasi satu minggu ke depan apakah efektif. Kami juga menunggu dukungan dari Pak Kapolres beserta jajarannya karena yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah pihak kepolisian,” ujarnya.

Tri menambahkan rencana kebijakan ini muncul setelah ditemukan banyak aparatur Pemkot Bekasi yang belum melunasi pajak kendaraan pribadinya. Pemerintah menilai keteladanan harus dimulai dari internal, terutama ketika daerah sedang berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

(Im)