Akses Jalan di Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Lahan 45 Tahun Belum Dibayar

Senin, 13 April 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akses Jalan Tanggul Timur di RT 17 RW 10, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh ahli waris

Akses Jalan Tanggul Timur di RT 17 RW 10, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh ahli waris

JAKARTA,Detikfaktual.com – Akses Jalan Tanggul Timur di RT 007 RW 010, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, di tutup permanen oleh ahli waris. Penutupan ini sebagai tuntutan atas belum jelasnya penyelesaian status lahan oleh pemerintah daerah,Senin (13/4/2026).

Penutupan di lakukan dengan memasang bambu melintang, sehingga kendaraan roda empat tidak bisa melintas. Ahli waris juga membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Dalam spanduk tersebut tertulis: Kepada Yth: Presiden Bpk. H. Prabowo Subianto, Gubernur Bpk. H. Pramono Anung, Anggota DPRD DKI Jakarta, Anggota DPD DKI Jakarta, Tanah ini milik Ahli Waris Saanah bt Sainan No. Girik C 2784 Persil 92 SIII, dari tahun 1981 sampai 2026, 45 tahun belum di bayarkan.

Salah satu ahli waris, Ari, menyebut aksi ini bentuk kekecewaan karena klaim lahan seluas 9,20 meter belum juga di selesaikan selama puluhan tahun.

“Kami ahli waris Saanah Binti Sainan untuk yang kedua kalinya melakukan penutupan jalan di tanah ahli waris ini. Yang pertama pada 27 Desember, namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari pihak terkait hingga saat ini,” ujar Ari.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas di Poris Jaya, Polres Tangkot Serahkan Kentongan Ajak Warga Jaga Lingkungan


Kuasa hukum ahli waris, Haji Jaenal Abidin, SH, mengatakan penutupan jalan ini merupakan aksi kedua karena tidak pernah di fasilitasi oleh pihak terkait.

“Kami terpaksa melakukan aksi damai penutupan jalan yang kedua kalinya. Karena pada 3 Maret 2026 ahli waris di undang pihak Wali Kota Jakarta Barat yang di wakili Kabiro Hukum walikota, dan beliau menyampaikan pihak Wali Kota tidak akan terlibat dalam permasalahan tanah ahli waris Saanah Binti Sainan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ferdinand Hutahaean Somasi JK soal Video Ceramah yang Dinilai Menistakan Agama

Ia menegaskan, karena tidak pernah ada yang memfasilitasi, ahli waris bersama kuasa hukum memutuskan menutup jalan secara permanen hingga ada penyelesaian yang kongkrit.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat terkait penutupan akses jalan tersebut.


(Rwn/Kbr)

Berita Terkait

Janji Lurah Disorot, Ahli Waris Mengaku di Bohongi hingga Berujung Penutupan Jalan
Tokoh Nasional Ramai Bergabung ke PSI, Grace Natalie: Perkuat Kepengurusan di Daerah
Lapak Batu dan Karet di Bandarsari Diduga Tak Berizin, Pemilik: Saya Setor ke Kepala Kampung
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng
Dishub Kota Bekasi Akan Pasang Portal 3,5 Meter, Sopir Truk Luar Kota Takut Terjebak

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:31 WIB

Janji Lurah Disorot, Ahli Waris Mengaku di Bohongi hingga Berujung Penutupan Jalan

Senin, 13 April 2026 - 13:20 WIB

Akses Jalan di Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Lahan 45 Tahun Belum Dibayar

Minggu, 12 April 2026 - 19:03 WIB

Tokoh Nasional Ramai Bergabung ke PSI, Grace Natalie: Perkuat Kepengurusan di Daerah

Sabtu, 11 April 2026 - 14:51 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng

Kamis, 2 April 2026 - 07:54 WIB

Dishub Kota Bekasi Akan Pasang Portal 3,5 Meter, Sopir Truk Luar Kota Takut Terjebak

Berita Terbaru