Dishub DKI Jakarta Sediakan Layanan Derek Resmi dengan Tarif Terjangkau

Minggu, 19 April 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.Dishub DKI Jakarta

Dok.Dishub DKI Jakarta

JAKARTA, Detikfaktual.com – Dinas Perhubungan Dishub DKI Jakarta menyediakan layanan derek bagi kendaraan yang mengalami gangguan di jalan. Layanan ini membantu masyarakat mengatasi kendala kendaraan secara cepat dan aman.

Dishub DKI memastikan layanan derek mencakup seluruh wilayah Jakarta dengan tarif terjangkau. Masyarakat dapat mengakses layanan melalui nomor 0857-9920-0900.

Tarif derek dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan jarak tempuh. Mobil penumpang, pickup, light truk dan sejenisnya dikenakan Rp150.000 hingga 10 kilometer.

Baca Juga :  Serius Berantas Korupsi, Pemerintah Selamatkan Ratusan Triliun dari Kawasan Hutan Ilegal

Untuk jarak di atas 10 kilometer dalam wilayah DKI Jakarta, tarif sebesar Rp250.000 per kendaraan.

Kendaraan besar seperti bus dan truk dikenakan Rp300.000 hingga 10 kilometer. Jenis ini meliputi bus besar, truk, dan kendaraan gandengan.

Untuk jarak di atas 10 kilometer, tarif kendaraan besar sebesar Rp500.000 per kendaraan.

Baca Juga :  Manipulasi Status Penyelesaian Laporan JAKI Direspons Stafsus Gubernur DKI Jakarta

Pembayaran layanan derek dilakukan secara non-tunai melalui E-Wallet. Metode ini memudahkan transaksi dan meningkatkan transparansi layanan.

Dishub DKI mengimbau masyarakat menggunakan layanan resmi ini. Hal ini untuk menghindari praktik derek liar yang merugikan pengguna jalan.

 

View this post on Instagram

 

Shared post on

Embed Instagram Post Code Generator

Berita Terkait

Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang
Pemprov DKI Awasi Distribusi BBM-Elpiji, Antisipasi Krisis Energi
Sopir Plat Luar Daerah Mengaku Dipaksa Bayar Rp300 Ribu Sekali Melintas di Kawasan Dadap
Info Rekayasa Lalin Malam Renungan di Kawasan Monas, Ini Rute Pengalihannya
Jelang Haji 2026, Polri Bentuk Satgas Khusus Tindak Haji Ilegal
Berawal dari Ojol, Polisi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba
William Soroti Penertiban Pak Ogah dan Jukir Liar: Setelah di Tangkap Bukan Dibina, Tapi Dihukum
Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi, Total Kerugian Negara Hingga Miliaran

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:40 WIB

Dishub DKI Jakarta Sediakan Layanan Derek Resmi dengan Tarif Terjangkau

Sabtu, 18 April 2026 - 20:11 WIB

Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 - 08:38 WIB

Pemprov DKI Awasi Distribusi BBM-Elpiji, Antisipasi Krisis Energi

Jumat, 17 April 2026 - 21:05 WIB

Sopir Plat Luar Daerah Mengaku Dipaksa Bayar Rp300 Ribu Sekali Melintas di Kawasan Dadap

Jumat, 17 April 2026 - 20:50 WIB

Info Rekayasa Lalin Malam Renungan di Kawasan Monas, Ini Rute Pengalihannya

Berita Terbaru