JAKARTA, Detikfaktual.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka dari pengembangan kasus bandar Erwin Iskandar Alias Ko Erwin. Tersangka tersebut adalah Muhammad Jainun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan Jainun ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (17/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Eko menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyidik menganalisis aliran keuangan dan menemukan rekening penampungan yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan narkoba atas nama tersangka.
“Saat ditangkap, tersangka mengaku awalnya dihubungi seseorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia untuk membuat rekening, m-banking, dan token, kemudian dikirim ke Malaysia,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, polisi mencatat perputaran dana dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp211,2 miliar. Total dana masuk dan keluar masing-masing berkisar Rp105,6 miliar.
Selain itu, pada periode 2021 hingga 2025, nilai transaksi dalam rekening tersebut disebut bisa mencapai Rp3 miliar dalam satu bulan.
“Memasuki akhir 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana. Sejumlah transaksi bernilai besar muncul, mencapai miliaran rupiah per transaksi,” ujar Eko.
Ia menambahkan, salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi lebih dari Rp8 miliar, dengan sejumlah transaksi lain berada di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar.
(Rwn)








