Ketum RBPI Desak Korlantas Polri Objektif soal Ketimpangan Penanganan Kecelakaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia RBPI, Ika Rostianti saat menggelar aksi damai di depan gedung Korlantas Polri Jakarta (1/5/2026)

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia RBPI, Ika Rostianti saat menggelar aksi damai di depan gedung Korlantas Polri Jakarta (1/5/2026)

JAKARTA,Detikfaktual.com – Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti mendesak Korlantas Polri menerapkan regulasi penanganan kecelakaan lalu lintas yang objektif dan berkeadilan.

Ika menilai selama ini pengemudi kendaraan angkutan barang kerap dirugikan karena kerap dianggap sebagai pihak yang selalu bersalah dalam setiap insiden di jalan.

“Kadang kita ini mobil besar, ditabrak tetap kami yang disalahkan. Motor yang nyalip, sopir yang kena,” ujar Ika di gedung Korlantaspolri (1/5/2026).

Selain itu, Ika juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di unit laka lantas. Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, pengemudi maupun pemilik armada harus mengeluarkan biaya yang diduga tidak resmi.

“Kalau kecelakaan, sopir ditahan, keluar harus bayar. Barang bukti (mobil) selama diamankan, mau diambil juga bayar. Belum lagi saat diamankan, ada solar hilang, ban stip hilang, aki hilang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Aceh Tamiang

Lebih lanjut, Ika menuntut penerapan prinsip restorative justice secara murni dan tidak sekadar formalitas. Hal ini dinilai penting untuk menghindari stigma atau asumsi sepihak bahwa kendaraan besar selalu menjadi pihak yang bersalah dalam setiap kecelakaan lalu lintas.

Ika juga mengkritik dugaan intervensi aparat terhadap sopir truk, termasuk praktik penahanan tanpa didahului investigasi yang memadai atas peristiwa kecelakaan.

“Kadang tidak ada investigasi, langsung ditahan saja. Biasanya petugas malas melakukan investigasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pesan Prabowo ke Guru dan Siswa: Perkuat Karakter, Hadapi Era Teknologi

Ia menegaskan, penahanan seharusnya menjadi upaya terakhir dalam proses penegakan hukum, bukan dijadikan alat tekanan atau negosiasi finansial terhadap pengemudi.

(Rwn)

Berita Terkait

Pelaksanaan MBG di SPPG Petuk Liti Dorong Pemberdayaan Ekonomi Warga
Pesona Wisata Alam Baduy Dalam, Negri Kabut Tebal Warisan Leluhur
101 Orang yang Diamankan saat May Day di Jakarta Akan Dipulangkan Usai Pemeriksaan
May Day, Sopir Truk Geruduk Korlantas Polri Protes Pungli di Jalan
Hadiah May Day 2026 dari Presiden Prabowo untuk Buruh
Polda Kepri Larang Anggota Mengunakan Live Medsos Saat Bertugas
Prabowo Beri Taklimat 1.500 Dansat TNI 2026 di Unhan Bogor, Tekankan Soliditas dan Sinergi Nasional
HIKMAHBUDHI Audiensi dengan Bupati Tangerang, Soroti Guru Agama hingga Infrastruktur

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:30 WIB

Pelaksanaan MBG di SPPG Petuk Liti Dorong Pemberdayaan Ekonomi Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:16 WIB

Pesona Wisata Alam Baduy Dalam, Negri Kabut Tebal Warisan Leluhur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:37 WIB

101 Orang yang Diamankan saat May Day di Jakarta Akan Dipulangkan Usai Pemeriksaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Ketum RBPI Desak Korlantas Polri Objektif soal Ketimpangan Penanganan Kecelakaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:44 WIB

May Day, Sopir Truk Geruduk Korlantas Polri Protes Pungli di Jalan

Berita Terbaru