Polri Ancam “Miskinkan” Mafia BBM dan Elpiji Subsidi, Terapkan Pasal TPPU

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi

JAKARTA, Detikfaktual.com – Maraknya mafia dalam praktik penyalahgunaan BBM dan gas elpiji  bersubsidi di berbagai daerah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi.

Langkah penindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi secara tepat sasaran.

Selain itu, aparat juga berupaya menciptakan efek jera agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan negara.

Baca Juga :  Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut, Kerahkan Anjing Pelacak K-9 Cari Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Polisi bahkan mengancam akan memiskinkan para pelaku dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan melalui penyitaan aset hasil kejahatan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menegaskan, pihaknya akan menggabungkan penerapan Undang-Undang Migas dengan Undang-Undang TPPU dalam penanganan kasus ini.

“Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” ujar Irhamni dalam siaran pers, Minggu (3/5/2026).

Baca Juga :  130 Mahasiswa Hukum UT Kunjungi MPR RI, Tingkatkan Pemahaman Ketatanegaraan

Irhamni mengatakan, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, kata dia, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Dengan langkah tegas ini, kepolisian berharap dapat menekan praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi yang selama ini merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.

“Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan,”pungkasnya.

(Rwn)

Berita Terkait

Sopir Minibus Ditemukan Tewas dalam Mobil di Cengkareng
130 Mahasiswa Hukum UT Kunjungi MPR RI, Tingkatkan Pemahaman Ketatanegaraan
Gercep Buser Polsek Penjaringan Usut Curanmor di Kebon Pala
Aksi Kejahatan Curanmor dan Pemalakan di Penjaringan kian Meresahkan, Warga minta Polisi Tingkatkan Patroli
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pria di Cengkareng
Pemprov DKI pertahankan insentif fiskal bagi kendaraan Listrik
Denpom Lampung larang prajurit TNI AD Live Streaming saat Bertugas
Senggolan Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Dibacok OTK

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:02 WIB

Sopir Minibus Ditemukan Tewas dalam Mobil di Cengkareng

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:57 WIB

130 Mahasiswa Hukum UT Kunjungi MPR RI, Tingkatkan Pemahaman Ketatanegaraan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:55 WIB

Gercep Buser Polsek Penjaringan Usut Curanmor di Kebon Pala

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:23 WIB

Aksi Kejahatan Curanmor dan Pemalakan di Penjaringan kian Meresahkan, Warga minta Polisi Tingkatkan Patroli

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:58 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pria di Cengkareng

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Sopir Minibus Ditemukan Tewas dalam Mobil di Cengkareng

Berita

Sopir Minibus Ditemukan Tewas dalam Mobil di Cengkareng

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:02 WIB