Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak,Hal Itu di Sampaikan Ditlantas Polda Banten

Selasa, 15 April 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten – Kendaraan Terblokir tidak bisa mengikuti program pemutihan pembayaran pajak sebelum membuka blokir STNK karena ETLE.

Hal itu di sampaikan AKBP Himawan Aji Angga Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten,
masyarakat yang terkena ETLE dan terblokir STNK nya,wajib membuka blokir terlebih dahulu sebelum membayar pajak.

“Proses pembayaran pajak tidak dapat di lakukan sebelum blokir di selesaikan terlebih dahulu,” kata Himawan dalam keterangan resminya.(15/4/2025).

Himawan mengatakan Ada beberapa cara untuk buka blokir tilang ETLE, bisa konfirmasi melalui ETLE.POLRI.GO.ID atau melalui WhatsApp.

“Langkah pertama yang harus di lakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id. Masyarakat juga bisa menghubungi nomor Dirlantas Polda Banten 081296469744,nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten.

Pemilik kendaraan usai melakukan konfirmasi, selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk.

“Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah di tunjuk. Setelah seluruh tunggakan di selesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa di lakukan dan pajak kendaraan dapat di bayarkan,” katanya.

Himawan juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum membeli kendaraan bekas agar tidak terkendala denda etle di kemudian hari.

“Masyarakat yang mau membeli kendaraan second atau tangan ke-2 saya mohon agar tidak terkendala di Etle ini. Coba di cek dulu melalui website yang sudah ada yang saya sampaikan. Tadi etle.polri.go.id, masukan no polisi,no rangka dan juga no mesin,bila ada tunggakan pemilik lama bisa selesaikan tunggakannya terlebih dahulu,”tutup Hilman.

(Rdw)

Baca Juga :  KPK Tengah Melakukan Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi di Lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu

Berita Terkait

Ditjen Perhubungan Laut Gelar Bimtek PPKK 2026, Diikuti 316 Peserta
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Puluhan Ton Bawang dan Cabai
Dishub DKI Jakarta Sediakan Layanan Derek Resmi dengan Tarif Terjangkau
Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang
Pemprov DKI Awasi Distribusi BBM-Elpiji, Antisipasi Krisis Energi
Sopir Plat Luar Daerah Mengaku Dipaksa Bayar Rp300 Ribu Sekali Melintas di Kawasan Dadap
Info Rekayasa Lalin Malam Renungan di Kawasan Monas, Ini Rute Pengalihannya
Jelang Haji 2026, Polri Bentuk Satgas Khusus Tindak Haji Ilegal

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:41 WIB

Ditjen Perhubungan Laut Gelar Bimtek PPKK 2026, Diikuti 316 Peserta

Minggu, 19 April 2026 - 13:36 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Puluhan Ton Bawang dan Cabai

Minggu, 19 April 2026 - 10:40 WIB

Dishub DKI Jakarta Sediakan Layanan Derek Resmi dengan Tarif Terjangkau

Sabtu, 18 April 2026 - 20:11 WIB

Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 - 08:38 WIB

Pemprov DKI Awasi Distribusi BBM-Elpiji, Antisipasi Krisis Energi

Berita Terbaru