TANGERANG,DETIKFAKTUAL.com – Aktivitas sebuah pabrik peleburan aluminium di Kampung Kebon Rampok, RT 001/RW 007, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga sekitar.
Warga menyoroti aktivitas pembakaran limbah aluminium, seperti kaleng dan material lainnya, yang dilakukan secara terbuka. Kegiatan tersebut diduga belum memiliki perizinan berusaha maupun persetujuan lingkungan.
Berdasarkan penelusuran awak media,aktivitas pembakaran dan peleburan itu diduga menjadi sumber pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Temuan tersebut diperkuat dengan laporan warga yang mengeluhkan kepulan asap serta bau menyengat yang berasal dari lokasi kegiatan.
“Asapnya bau menyengat namanya dekat perkampungan itu, harusnya jauh dari kampung lah.Tau ini gimana ya pemerintah,”kata sumber.
Sementara itu, pemilik pabrik mengklaim aktivitas pembakaran aluminium tersebut telah mengantongi izin dari pemerintah desa setempat.
“Kita sudah buat izin kepada aparat desa setempat, kalau bapak tidak percaya tanya saja langsung sama kepala desa,” kata pemilik pabrik tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, kamis (20/8/2026).
Untuk memastikan klaim tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gaga terkait perizinan kegiatan tersebut.
Kepala Desa Gaga, Sodikin, membantah pernah mengeluarkan izin berusaha maupun persetujuan lingkungan untuk aktivitas pabrik tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan usaha (SKU) maupun yang lainya. Kalau ada ya tunjukan saja, saya tidak pernah mengeluarkan itu,apalagi itu bangunan berdiri di bantaran kali mana berani saya mengeluarkan perzinanan,” katanya.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun pencemaran lingkungan.

Pasalnya, praktik pembakaran terbuka dan peleburan aluminium tanpa sistem pengelolaan emisi dan limbah yang memadai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sejumlah potensi dampak yang perlu menjadi perhatian antara lain pencemaran udara akibat emisi partikel halus, paparan karbon monoksida dan nitrogen oksida, serta pelepasan senyawa organik volatil atau volatile organic compounds (VOC).
Selain itu, proses pembakaran tertentu juga berpotensi menghasilkan senyawa berbahaya, termasuk dioksin dan furan, tergantung jenis material yang dibakar dan proses pengolahannya.
Abu dan residu hasil pembakaran juga perlu dikelola dengan benar karena berpotensi mengandung unsur atau logam yang dapat mencemari tanah, air tanah, maupun air permukaan.
Hingga berita ini diterbitkan, warga berharap instansi berwenang segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas usaha, kondisi bangunan, pengelolaan limbah, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas peleburan aluminium tersebut.
(Deri)







