JAKARTA,detikfaktual.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan pengecekan harga beras di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi daerah Satgas Pengendalian Harga Beras yang digelar sehari sebelumnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa satgas ini dibentuk untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang meliputi DKI Jakarta serta sebagian wilayah di Jawa Barat dan Banten.
“Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari hasil rakor daerah pada 21 Oktober 2025. Cakupannya meliputi wilayah DKI Jakarta, Depok, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan, dan Tangerang Kota,” ujar Ade Safri.
Menurut Ade Safri, pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras melibatkan berbagai lembaga dan instansi terkait lainnya, di antaranya Satgas Pangan Polri, Bapanas, Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perizinan, serta pengelola pasar tradisional maupun ritel modern.
“Hari ini kami menurunkan empat tim gabungan untuk melakukan pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern. Pengecekan dilakukan terhadap tiga jenis beras, yakni medium, premium, dan SPHP, untuk memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta label mutu pada kemasan,” jelasnya.
Berdasarkan data panel harga pangan dari Bapanas per 17 Oktober 2025, HET beras premium di zona 1 ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Namun, Satgas masih menemukan sejumlah wilayah yang menjual di atas HET.
“Untuk wilayah Jakarta, kategori merah (lebih dari 5% di atas HET) ada di Jakarta Barat. Sedangkan kategori kuning (kurang dari 5%) meliputi Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Kepulauan Seribu,” kata Ade Safri.
la menambahkan, di wilayah Banten, pelanggaran ditemukan di Tangerang Kota yang juga masuk kategori merah, sementara di wilayah Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi serta Depok, pelanggarannya tergolong kategori kuning.
red//













