Ketuk Palu DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RKUHAP Menjadi Undang-Undang (foto.istimewa)

Ketua DPR RI Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RKUHAP Menjadi Undang-Undang (foto.istimewa)

JAKARTA, DETIKFAKTUAL — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna yang digelar Selasa (18/11/2025). Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan.

“Apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Puan sebelum mengetukkan palu sidang.

“Setuju,” jawab para anggota DPR secara serentak.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pandangannya terkait urgensi pembaruan KUHAP. Dalam konferensi pers jelang sidang paripurna, ia menyinggung kasus yang menjerat Roy Suryo beserta rekan-rekannya sebagai contoh pihak yang dinilainya menjadi korban penerapan KUHAP versi Orde Baru.

Menurut Habiburokhman, KUHAP yang berlaku selama ini memiliki sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki melalui regulasi baru.

“Semoga KUHAP baru benar-benar bisa menggantikan KUHAP Orde Baru. Jadi aneh kalau ada yang bilang bahwa ada poster lain, kamu bisa jadi korban KUHAP baru. Mereka tidak bicara bahwa saat ini masih banyak orang jadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo, itu korban KUHAP Orde Baru,” tutur Habiburokhman.

Ia menambahkan, dengan standar yang diatur dalam KUHAP baru, penanganan kasus seperti yang menjerat Roy Suryo Cs seharusnya dapat diarahkan melalui mekanisme restorative justice.


(im)

Baca Juga :  Peduli Keselamatan Sopir Truk, RBPI dan SPMT Adakan Edukasi K3 di Pelabuhan Belawan

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Munas XVI IPSI 2026–2030, Tegaskan Pencak Silat sebagai Jati Diri Bangsa
Serius Berantas Korupsi, Pemerintah Selamatkan Ratusan Triliun dari Kawasan Hutan Ilegal
Pemerintah Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Anggaran Dinilai Cukup
China Kembangkan Kapal Selam Tanpa Awak Terbesar di Dunia, Picu Kekhawatiran Internasional
Presiden Prabowo Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Dipastikan Hoaks
Tim Kejati Kalsel Diduga Periksa KSOP Banjarmasin Selama 8 Jam, Bawa Dua Kotak dari Lokasi
Prabowo Tawarkan Kemitraan Investasi Nyata di Forum Indonesia-Jepang, Tekankan Proyek Harus Layak dan Berkelanjutan
Ketegangan AS – Iran Picu Kekhawatiran Energi Global, Trump Minta Bantuan 7 Negara Amankan Selat Hormuz

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:56 WIB

Prabowo Resmikan Munas XVI IPSI 2026–2030, Tegaskan Pencak Silat sebagai Jati Diri Bangsa

Sabtu, 11 April 2026 - 11:53 WIB

Serius Berantas Korupsi, Pemerintah Selamatkan Ratusan Triliun dari Kawasan Hutan Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 22:16 WIB

Pemerintah Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Anggaran Dinilai Cukup

Minggu, 5 April 2026 - 09:15 WIB

China Kembangkan Kapal Selam Tanpa Awak Terbesar di Dunia, Picu Kekhawatiran Internasional

Kamis, 2 April 2026 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Dipastikan Hoaks

Berita Terbaru

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening beserta sejumlah unit handphone yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya

HUKUM & KRIMINAL

Polres Dharmasraya Gerebek Pesta Sabu, Lima Orang Diamankan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 20:00 WIB