![]() |
Motor curian |
detik – Pedagang sayur Kaka beradik harus berurusan dengan polisi setelah menggunakan Suzuki Carry milik mereka melakukan aksi kriminal.
Diketahui keduanya di tangkap usai melakukan pencurian tiga motor di tiga lokasi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka menggunakan mobil boks yang biasa di pakai untuk berdagang sayur di Pasar Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah, untuk mengangkut motor curian.
Polisi menangkap kakak beradik pelaku pencurian motor di tiga lokasi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dua bersaudara ini adalah penjual sayur di sebuah pasar di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
“Polisi berhasil menangkap R dan I di wilayah Wonosobo pada pukul 05.00 WIB,” kata AKP Agus Kusnendar.Kepala Kepolisian Sektor Kalibawang disitat Kompas.com (27/2/2025).
Dua bersaudara asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yakni Rasman (33) dari Kecamatan Purwanegara dan Imam (38) dari Kecamatan Bawang, merupakan pedagang sayur di pasar di pegunungan Dieng.
Mereka menggunakan Suzuki Carry putih R 9232 AM untuk mengangkut sayur dagangan. Selain berdagang, Rasman dan Imam ternyata juga mencuri. Mereka menggunakan mobil boks untuk mencuri.
Keduanya sengaja datang ke Kulon Progo untuk mencari motor yang mudah dicuri. Salah satu aksinya berlangsung di Kalibawang pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 21.45 WIB.
Mereka mencuri Honda BeAT hitam dan putih AB 5655 VP dari depan toko milik warga Kalibawang bernama AR (36). Motor itu tidak terkunci setang, sedangkan HP dan STNK masih berada dalam motor.
Modus yang di pakai pelaku adalah menetapkan sasaran, mendatangi motor yang tidak terkunci setang, mengangkatnya, dan memasukkan ke mobil boks yang biasa digunakan untuk mengangkut sayur.
Kemudian, motor tersebut dibawa pergi untuk dijual. “Korban mendapati motor hilang. Ia mengaku merugi Rp 16 juta. Ia melaporkan kehilangan ini ke Polsek Kalibawang,” kata Agus.
Polisi menyelidiki kasus ini dan bisa memastikan bahwa pelaku menggunakan mobil boks untuk mencuri. Polisi mengejar mobil itu hingga Wonosobo, Jawa Tengah. Akhirnya, polisi berhasil menangkap kedua pencuri motor di pasar ketika sedang jualan sayur pada pukul 05.00 WIB.
Polisi menggelandang mereka tanpa perlawanan beserta mobil boks yang masih penuh sayur. Polisi juga menyita Honda BeAT yang sudah di jual kepada warga.
Kemudian Polisi menggiring Rasman dan Imam ke Kulon Progo dan mengembangkan kasus ini.
Kedua tersangka mengaku mencuri untuk menutupi utang berdagang di pasar.
Karenanya, tidak hanya sekali mereka mencuri. Setidaknya, kakak beradik ini sudah tiga kali mencuri motor di Kulon Progo.
Selain di Kalibawang, Rasman dan kakaknya yang pernah di penjara karena kasus penipuan itu juga mencuri motor di Kapanewon Panjatan dan Kapanewon Temon.
Motor yang di curi di Panjatan berhasil di temukan. “Yang di Temon hanya notif pajak saja yang di dapat karena kendaraan sudah hilang karena di jual pretelan,” katanya.
Kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)
//Imam