Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Wilayah yang Beraksi di 30 TKP

Minggu, 12 April 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya beberapa unit sepeda motor berbagai jenis (Polres Metro Tangerang Kota)

sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya beberapa unit sepeda motor berbagai jenis (Polres Metro Tangerang Kota)

TANGERANG,Detikfaktual.com – Aksi licin pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah akhirnya terhenti. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengungkap kasus pencurian dengan berbagai modus yang telah terjadi di puluhan lokasi, Sabtu (11/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni pelaku utama berinisial MS alias Boby dan seorang penadah berinisial TA alias Bokir. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor.

Baca Juga :  QR Code Mendadak Dihapus, Masyarakat Minta Mekanisme Cadangan BBM Subsidi


“Pelaku ini tergolong aktif dan cukup licin, karena telah melakukan aksinya di kurang lebih 30 TKP dengan berbagai modus. Mulai dari meminjam kendaraan korban hingga berpura-pura menawarkan pekerjaan,” ujar Jauhari dalam keterangannya.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan membangun kepercayaan, baik melalui pertemanan langsung maupun lewat media sosial. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian menjualnya kepada penadah dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Modusnya beragam, ada yang berpura-pura meminjam motor untuk membeli sesuatu, ada juga yang berkenalan melalui media sosial dan mengiming-imingi pekerjaan. Setelah itu kendaraan dibawa kabur dan dijual,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah yang telah bekerja sama dengan pelaku. Bahkan, penadah diduga turut mendorong aksi kejahatan dengan memberikan uang operasional serta mengatur skenario penjualan.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.

Baca Juga :  Kapolri Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya Brigadir Fajar Permana Saat Bertugas Amankan Arus Mudik

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku tambahan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk pihak-pihak yang turut membantu penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal secara dekat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan mudah percaya, dan segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan pasal berlapis dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh jaringan serta mengembalikan barang bukti kepada para korban.

Baca Juga :  Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin


(Derry)

Berita Terkait

Polres Dharmasraya Gerebek Pesta Sabu, Lima Orang Diamankan
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Dua Pria Bawa Obat Terlarang di Tangerang
Ngopi Kamtibmas di Poris Jaya, Polres Tangkot Serahkan Kentongan Ajak Warga Jaga Lingkungan
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang, Tiga Tersangka Diamankan
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon
KSAL Cup 2026 Resmi Dibuka, 875 Atlet Karate dari TNI-Polri dan Dojo Nasional Berlaga di GOR Ciracas
Pengamanan Ibadah Wafat Yesus Kristus, Polres Tangkot Pastikan Berjalan Kondusif
Polisi Turun ke Warga, Ngopi Kamtibmas Bahas Kejahatan Anak dan Pinjol Meresahkan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:56 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Wilayah yang Beraksi di 30 TKP

Sabtu, 11 April 2026 - 20:00 WIB

Polres Dharmasraya Gerebek Pesta Sabu, Lima Orang Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:49 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Dua Pria Bawa Obat Terlarang di Tangerang

Jumat, 10 April 2026 - 20:25 WIB

Ngopi Kamtibmas di Poris Jaya, Polres Tangkot Serahkan Kentongan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya beberapa unit sepeda motor berbagai jenis (Polres Metro Tangerang Kota)

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Wilayah yang Beraksi di 30 TKP

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:56 WIB

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening beserta sejumlah unit handphone yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya

HUKUM & KRIMINAL

Polres Dharmasraya Gerebek Pesta Sabu, Lima Orang Diamankan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 20:00 WIB