JAKARTA,Detikfaktual.com – Polri membentuk Satgas Haji dan Umrah untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus menindak praktik haji ilegal. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen mendukung penyelenggaraan haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Polri memastikan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia.
Nunung menjelaskan penyelenggaraan haji dipengaruhi dinamika global, termasuk geopolitik Timur Tengah. Kondisi ini berdampak pada biaya transportasi dan logistik.
Penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menuntut peningkatan pengawasan dan sinergi antarlembaga. Penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut ibadah, tetapi juga perlindungan warga negara dan citra bangsa.
Satgas menjadi instrumen strategis untuk melindungi jemaah sekaligus menegakkan hukum atas pelanggaran penyelenggaraan haji. Indonesia memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah pada 2026, termasuk terbesar di dunia.
Tingginya minat masyarakat menghadirkan tantangan pengawasan serta potensi penyimpangan. Polri menemukan berbagai modus dalam praktik haji ilegal yang merugikan masyarakat.
Modus Haji Ilegal
Modus tersebut meliputi penyalahgunaan visa non-haji, seperti visa ziarah dan kerja. Jemaah diberangkatkan lebih awal untuk memperoleh izin tinggal.
Selain itu, terdapat penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi. Modus lain menggunakan visa furoda, mujamalah, atau visa amil, yang sejatinya tidak dipungut biaya oleh Arab Saudi.
Polri juga menemukan penggunaan visa dari negara lain untuk memberangkatkan WNI secara ilegal. Kasus jemaah gagal berangkat terjadi di sejumlah embarkasi, termasuk Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar.
Ditemukan pula penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan fasilitas dan pelaksanaan ibadah. Ada juga skema ponzi dan penggelapan dana, di mana dana jemaah baru digunakan memberangkatkan jemaah lama.
Oknum memanfaatkan modus tersebut untuk penipuan dan pemberangkatan nonprosedural. Biro perjalanan haji dan umrah ilegal juga menjadi perhatian karena tidak terdaftar secara resmi.
Biro ilegal kerap menggunakan identitas palsu serta menawarkan paket yang tidak transparan. Pelayanan yang diberikan pun tidak memenuhi standar perlindungan jemaah.
Satgas Haji Polri mengedepankan strategi preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi serta sosialisasi prosedur resmi, sekaligus meningkatkan literasi publik terkait penipuan.
Langkah preventif ditempuh melalui pengawasan dan koordinasi lintas sektor, termasuk kementerian, imigrasi, dan maskapai. Penegakan hukum dilakukan tegas terhadap pelaku penipuan, penyalahgunaan dokumen, serta penertiban biro ilegal.
Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat penanganan pelanggaran.
Data 2026 mencatat 77 aduan terkait haji dan umrah. Sebanyak 21 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
Polri mengimbau masyarakat lebih waspada dalam memilih layanan haji dan memastikan melalui jalur resmi. Masyarakat juga diminta memverifikasi legalitas biro perjalanan serta menghindari tawaran haji tanpa antre.
Sumber: Humas Polri








