BANTEN, Detikfaktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengimbau masyarakat agar segera melunasi pajak kendaraan sebelum razia dilaksanakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu yang ada dengan melunasi pajak kendaraan bermotor serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum pelaksanaan razia dimulai,” kata Berly, dikutip dari Radar Banten, Selasa (2/6/2026).
Selain melunasi pajak, masyarakat juga diminta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), masih berlaku agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan di lapangan.
Berly juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk memastikan kondisi kendaraan tetap aman dan layak jalan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Menurutnya, razia yang akan digelar tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan dan kewajiban perpajakan.
“Razia ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak dan tertib administrasi kendaraan,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemprov Banten berharap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor terus meningkat sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta mendukung terciptanya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Sumber: Radar Banten








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.