JAKARTA,Detikfaktual.com – Aksi unjuk rasa yang digelar warga Kebon Sayur di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ,Rabu (17/6/2026), sempat memanas. Massa aksi membakar ban dan merusak pagar pintu kantor kelurahan yang diduga dipicu ketidakpuasan terhadap hasil audiensi.
Sebelumnya sebanyak 30 perwakilan warga diterima untuk melakukan audiensi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng dan pihak Kelurahan Kapuk. Pertemuan tersebut membahas tuntutan warga terkait status lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Pada audiensi itu, warga meminta Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik atas lahan yang mereka tempati. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses pengurusan hak atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan.
Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena lahan yang menjadi objek tuntutan masih berstatus sengketa. Pemerintah menilai penerbitan atau penandatanganan surat penguasaan fisik tidak dapat dilakukan sebelum terdapat kejelasan status hukum atas tanah tersebut.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron, menjelaskan bahwa pemerintah harus berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, status lahan yang masih disengketakan menjadi alasan utama pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan warga.
“Ya enggak bisa lah. Karena itu kan penguasaan fisik, sementara tanahnya masih dalam keadaan sengketa. Masih ada Pertamina dan ada Herawati,” kata Imron dikutip RRI Rabu (17/6/2026)
Imron menjelaskan, sikap pemerintah tersebut mengacu pada sejumlah regulasi pertanahan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur proses administrasi pertanahan yang harus dilakukan sesuai dengan status hukum objek tanah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam audiensi terdapat desakan dari warga agar lurah menandatangani dokumen yang dimaksud. Namun, langkah tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila dilakukan di tengah kondisi sengketa yang belum terselesaikan.
“Kalau warga mengaku menguasai fisik lahan lalu lurah diminta membuat pernyataan penguasaan fisik, tentu tidak bisa dilakukan karena status tanahnya masih sengketa,” ujarnya.








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.