Pemerintah Berpegang pada Regulasi, Tuntutan Warga Kebon Sayur Belum Bisa Dipenuhi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Massa membakar ban dan merusak pagar pintu kelurahan kapuk saat berunjuk rasa.

Foto Massa membakar ban dan merusak pagar pintu kelurahan kapuk saat berunjuk rasa.

JAKARTA,Detikfaktual.com – Aksi unjuk rasa yang digelar warga Kebon Sayur di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ,Rabu (17/6/2026), sempat memanas. Massa aksi membakar ban dan merusak pagar pintu kantor kelurahan yang diduga dipicu ketidakpuasan terhadap hasil audiensi.

Sebelumnya sebanyak 30 perwakilan warga diterima untuk melakukan audiensi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng dan pihak Kelurahan Kapuk. Pertemuan tersebut membahas tuntutan warga terkait status lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Pada audiensi itu, warga meminta Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik atas lahan yang mereka tempati. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses pengurusan hak atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan.

Baca Juga :  BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Polisi Imbau Hindari Sudirman-Thamrin

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena lahan yang menjadi objek tuntutan masih berstatus sengketa. Pemerintah menilai penerbitan atau penandatanganan surat penguasaan fisik tidak dapat dilakukan sebelum terdapat kejelasan status hukum atas tanah tersebut.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron, menjelaskan bahwa pemerintah harus berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, status lahan yang masih disengketakan menjadi alasan utama pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan warga.

“Ya enggak bisa lah. Karena itu kan penguasaan fisik, sementara tanahnya masih dalam keadaan sengketa. Masih ada Pertamina dan ada Herawati,” kata Imron dikutip RRI Rabu (17/6/2026)

Imron menjelaskan, sikap pemerintah tersebut mengacu pada sejumlah regulasi pertanahan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur proses administrasi pertanahan yang harus dilakukan sesuai dengan status hukum objek tanah.

Baca Juga :  Truk Bermuatan Besi Terperosok ke Got di Kapuk, Sopir Mengaku Mengantuk

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam audiensi terdapat desakan dari warga agar lurah menandatangani dokumen yang dimaksud. Namun, langkah tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila dilakukan di tengah kondisi sengketa yang belum terselesaikan.

“Kalau warga mengaku menguasai fisik lahan lalu lurah diminta membuat pernyataan penguasaan fisik, tentu tidak bisa dilakukan karena status tanahnya masih sengketa,” ujarnya.

Berita Terkait

Kronologi Truk Tronton Bermuatan Besi Amblas di Kapuk Raya
Warga Kebon Sayur Demo di Kelurahan Kapuk, Tuntut Pengakuan Resmi atas Permukiman yang Dihuni Sejak 1972
Lansia Nyaris Jadi Korban Penculikan di PIK, Polisi Buru Pelaku yang Terekam CCTV
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Polisi Imbau Hindari Sudirman-Thamrin
Demo ke Naikan BBM di Cikini tidak Ada Pemberitahuan di Bubarkan Polisi
Sengketa Lahan di Kapuk Memanas, Ahli Waris Tolak SP1 dan Tantang Kecamatan Tertibkan Bangli di Tanggul Barat yang Berdiri di Tanah Negara
Tak Gentar Ditodong Pistol Seorang Ibu di Cengkareng Gagalkan Aksi Curanmor
Driver Ojol Jadi Korban Order Fiktif Oknum Debt Collector untuk Menagih Utang

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemerintah Berpegang pada Regulasi, Tuntutan Warga Kebon Sayur Belum Bisa Dipenuhi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:37 WIB

Kronologi Truk Tronton Bermuatan Besi Amblas di Kapuk Raya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:34 WIB

Warga Kebon Sayur Demo di Kelurahan Kapuk, Tuntut Pengakuan Resmi atas Permukiman yang Dihuni Sejak 1972

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Lansia Nyaris Jadi Korban Penculikan di PIK, Polisi Buru Pelaku yang Terekam CCTV

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:51 WIB

BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Polisi Imbau Hindari Sudirman-Thamrin

Berita Terbaru

Truk tronton amblas dikapuk raya (Foto:Detikfaktual/Rudi)

Peristiwa

Kronologi Truk Tronton Bermuatan Besi Amblas di Kapuk Raya

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:37 WIB