TANGERANG,Detikfaktual.com – Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan 81 lapak dan kios di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka, Jalan Megu, kecamatan Cisoka, Sabtu (20/6/2026). Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga ketertiban umum di kawasan tersebut.
Bangunan lapak dan kios yang berdiri di lokasi itu dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Aktivitas perdagangan di kawasan tersebut juga disebut memicu gangguan ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan di Jalan Raya Megu yang merupakan jalur utama masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan penertiban dilakukan secara terukur dengan melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait. Sebanyak 200 personel diterjunkan untuk mengamankan jalannya kegiatan.
“Untuk mempercepat proses penertiban, Satpol PP juga mengerahkan dua unit excavator. Penggunaan alat berat dilakukan secara bertahap dan terukur guna membongkar bangunan yang masih berdiri tanpa mengabaikan aspek keselamatan pedagang maupun petugas,” ujar Ana.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Dialog dilakukan dengan para pedagang, termasuk kepada sejumlah pihak yang sebelumnya sempat menyampaikan penolakan terhadap rencana penertiban.
“Pada proses penertiban kami mengedepankan sisi humanis dengan melakukan dialog kepada para pedagang yang sebelumnya sempat melakukan aksi penolakan. Personel kami juga membantu merapikan dan mengangkut barang dagangan agar proses relokasi berjalan baik,” katanya.
Selain melakukan pembongkaran, petugas turut membantu pemindahan barang milik pedagang ke lokasi yang telah disiapkan. Sebagian pedagang diarahkan ke Pasar Tradisional Cisoka untuk melanjutkan aktivitas usaha, sementara lainnya memilih membawa barang dagangan kembali ke rumah dengan bantuan petugas.
Ana menegaskan, penertiban tersebut telah melalui seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pendataan terhadap 81 bangunan dan pelaku usaha, penerbitan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga, sampai pemberian surat pemberitahuan pembongkaran.
“Kami telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur sebelum penertiban dilaksanakan,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menyebut kegiatan ini mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023.
Penataan kawasan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (***)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.