JAKARTA, Detikfaktual.com – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika melalui Operasi Nila Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti sabu dengan berat total 21,36 gram di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Menindaklanjuti informasi itu dalam rangka Operasi Nila Jaya, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di bawah arahan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,36 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket dengan berat bruto 10,74 gram dan satu paket lainnya seberat 10,62 gram.
Pria yang diamankan diketahui berinisial AP alias B (30). Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Nila Jaya.
“Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Herbin.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Herbin juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, masyarakat dapat menghubungi call center Polri 110 secara gratis,” katanya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.
(Deri)












