Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Jumat, 4 September 2026 - 13:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

TANGERANG, DETIKFAKTUAL.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial M.S alias Lonjay karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan obat keras dan uang hasil penjualan. Jumat (4/9/2026).

Ps. Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin Siang (1/9/2026) di Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” kata Arnold.

Baca Juga :  Diduga Putrinya Pergi Bersama Pria dan Tak Kunjung Pulang, Orang Tua Lapor Polisi

Barang bukti yang diamankan yakni 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, uang tunai Rp140 ribu, serta satu unit iPhone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.

Tersangka kini diproses berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

Baca Juga :  Rayakan Anniversary ke-7, Lensapolri Gelar Santunan Anak Yatim

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, Mengimbau kepada masyarakat diminta untuk tidak membeli maupun mengedarkan obat keras tanpa izin. Informasi terkait dugaan peredaran obat-obatan ilegal dapat segera dilaporkan kepada kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

(Deri)

Berita Terkait

Ngeri! Pemuda di Kapuk Tangan Dibacok OTK Nyaris Putus
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan
PMJ Patroli di Kampung Ambon, Temukan Lapak Diduga tempat Transaksi Narkoba
DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes
Ngeri! Sopir di Tangerang Dibacok hingga Jari Tangan Putus
Dua Pelaku Curanmor Jamaah Masjid Saat Subuh Ditangkap Polsek Ciledug
Berawal dari 110 Polisi Tangkap Pelajar bawa 8 Paket Narkotika di Sepatan
Tarik Paksa Kendaraan Disertai Ancaman, Debt Collector di Cengkareng Diamankan Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:44 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:49 WIB

Ngeri! Pemuda di Kapuk Tangan Dibacok OTK Nyaris Putus

Kamis, 3 September 2026 - 09:40 WIB

Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan

Selasa, 1 September 2026 - 02:32 WIB

PMJ Patroli di Kampung Ambon, Temukan Lapak Diduga tempat Transaksi Narkoba

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes

Berita Terbaru

Foto ilustrasi pembacokan di Kapuk

HUKUM

Ngeri! Pemuda di Kapuk Tangan Dibacok OTK Nyaris Putus

Kamis, 3 Sep 2026 - 22:49 WIB