TANGERANG,Detikfaktual.com – Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial (MD) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah selatan, kabupaten Tangerang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 13 klip paket sabu dari tangan MD dengan berat bruto 6,6 gram siap edar
MD ditangkap di rumahnya di Gang Toge,kampung Pisangan,Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (20/6/2026).
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah memastikan kebenaran informasi tim opsional langsung melakukan penyelidikan. Kemudian polisi langsung menggerebek rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti 13 plastik klip bening yang diduga berisi sabu,dua alat hisap (bong),dua timbangan digital,serta satu korek api.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” kata Jauhari.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian adanya peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan melalaui layanan Polri apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Sementara proses hukum terhadap MD terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 6,60 gram oleh Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dapat menyelamatkan kurang lebih 36 Jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 6 orang.
(Deri)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.