TANGERANG,Detikfaktual.com — Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang diduga terjadi di puluhan lokasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MR (22) saat diduga hendak melakukan transaksi kendaraan di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz. Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Karang Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dari tangan MR, petugas mengamankan dua mata kunci T, dua unit telepon seluler, obeng, dua kunci kontak Honda, serta dua pelat nomor.
Polisi juga menyita dua sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda PCX, yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Serang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MR mengaku terlibat dalam sekitar 30 aksi curanmor bersama rekannya berinisial RH. Keduanya diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan.
Sejumlah lokasi yang disebut dalam pemeriksaan antara lain Cipondoh, Tangerang, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Serang. Polisi masih mencocokkan informasi tersebut dengan laporan kehilangan yang ada.
Kendaraan hasil pencurian tersebut diduga dijual kepada seorang penadah berinisial HT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di Kabupaten Bogor. MR mengaku memperoleh sekitar Rp2 juta dari setiap kendaraan yang berhasil dijual.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pelaku lain, termasuk RH dan HT.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan curanmor, termasuk pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan,” ujar Herbin.
MR kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih memburu RH dan HT serta mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian dan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
(Deri)












