JAKARTA,Detikfaktual.com – Seorang pria berinisial AD ditangkap jajaran Polsek Cengkareng diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Alfalah 1, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku diamankan pada 3 Juli 2026 saat hendak melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhilah mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata AKP Rahis Fadhilah kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka AD yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AD,” ujarnya.
Usai menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan di kediaman AD. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat isap sabu atau bong yang disembunyikan di bawah meja.
Selain itu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan kepada pembeli.
“Kami juga mengamankan alat isap (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka,” kata Rahis.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh sabu dari seseorang melalui sistem COD (cash on delivery).
“Jadi modusnya ini pelaku mengambil barang tersebut (narkotika) di pinggir jalan,” ucap Gultom.
Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui baru pertama kali berhadapan dengan aparat penegak hukum dalam kasus narkotika. Namun, AD mengakui dirinya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu.
“Uang hasil penjualan narkotika digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Rwn)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.