Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kopi

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan ribu butir obat keras daftar G .Foto Istimewa

Ratusan ribu butir obat keras daftar G .Foto Istimewa

JAKARTA, Detikfaktual.com – Jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap belasan ribu butir obat keras daftar G dan psikotropika disebuah warung kopi di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhillah, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di warung kopi tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial MZ, SH, dan FA satu orang masih berstatus dibawah umur

“Tersangka yang kami amankan ada tiga orang. Satu orang di bawah umur dan dua orang lainnya sudah dewasa,” ujar Rahis dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalulintas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui MZ merupakan pemilik warung, sementara SH dan FA bekerja sebagai karyawan. Keduanya pun mengaku baru bekerja sekitar satu bulan dengan upah Rp150 ribu per hari.

“‎Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis obat keras daftar G serta psikotropika yang disimpan di atas meja warung,” ujar Rahis.

Dari hasil penyidikan, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial SFZ sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pemasok barang kepada para tersangka.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, membeberkan dari mana para tersangka mendapatkan pasokan obat-obatan dalam jumlah fantastis tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pria di Cengkareng

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang tersebut disuplai oleh seseorang dari wilayah tetangga.

“Ngakunya dari seseorang yang tempat tinggalnya di daerah Tangerang. Mereka beli (sistem putus) kemudian dijual lagi,” kata Gultom.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Rwn)

Berita Terkait

Polsek Cengkareng Tangkap seorang Pria Pengedar Sabu di Kapuk
Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Ratusan Lembar dan Alat Pembuatnya
Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pencuri Motor di Showroom Cibodas
Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Sita Sebelas Paket Siap Edar
Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Dugaan Aksi Curanmor, 3 Pria Diciduk Bawa Kunci T
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Karang Tengah, Pelaku Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong
Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Tiga Lokasi 
Reskrim Teluknaga Bekuk Pelaku Curanmor yang beroperasi di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:29 WIB

Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kopi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:50 WIB

Polsek Cengkareng Tangkap seorang Pria Pengedar Sabu di Kapuk

Senin, 13 Juli 2026 - 20:53 WIB

Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Ratusan Lembar dan Alat Pembuatnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:05 WIB

Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pencuri Motor di Showroom Cibodas

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Sita Sebelas Paket Siap Edar

Berita Terbaru

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhilah saat gelar doorstop pengedar sabu dikapuk (Dok.Humas Polsek Cengkareng)

Hukum & Kriminal

Polsek Cengkareng Tangkap seorang Pria Pengedar Sabu di Kapuk

Selasa, 14 Jul 2026 - 19:50 WIB