TANGERANG,Detikfaktual.com – Jajaran Polsek Sepatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya, Senin (20/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin langsung Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Setelah mendatangi lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Pelaku kemudian diamankan dan saat diinterogasi mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Keterangan tersebut masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Jauhari.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui kepada pihak kepolisian.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup Kapolres.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polisi menyebut, pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat 8,22 gram tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 49 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh enam orang.
(Deri)









Komentar