JAKARTA,Detikfaktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti nasib anak yang di tinggalkan terduga pencuri ayam yang tewas setelah dihakimi massa di Kabupaten Tabanan, Bali.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga harus memperhatikan dampak terhadap anak yang menjadi korban tidak langsung.
“Kita tidak boleh hanya melihat peristiwa pidananya. Negara harus melihat bahwa ada seorang anak yang menjadi korban tidak langsung dari kekerasan tersebut,” kata Jasra dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Jasra, anak tersebut membutuhkan perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan psikososial hingga jaminan keberlanjutan pendidikan agar tetap dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
“Anak membutuhkan perlindungan psikososial, pendampingan jangka panjang, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.
KPAI juga mengingatkan masyarakat dan kreator konten agar tidak menyebarluaskan identitas maupun wajah anak korban.
Menurut KPAI, tindakan tersebut berpotensi memperpanjang trauma, memunculkan stigma di masa depan, serta melanggar hak privasi anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak dan perlindungan data pribadi.
Di sisi lain, KPAI mengapresiasi besarnya perhatian publik terhadap keluarga korban. Namun, Jasra mengingatkan agar empati tidak berubah menjadi eksploitasi yang justru merugikan anak.
“Anak-anak tidak boleh hanya mendapatkan perhatian ketika tragedinya menjadi konsumsi publik. Atas nama candu industri viralisme, yang bisa jadi masyarakat di masa depan akan mengkritisi, sikap-sikap yang tadinya mendukung atau empati, berubah ketika ada yang memanfaatkan dengan dirasa berlebihan. Apalagi bila bantuannya kemudian dimanfaatkan pihak lain,” ujarnya.
KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi anak dan keluarga yang ditinggalkan.
Pendampingan, menurut Jasra, tidak cukup hanya berupa bantuan sesaat, tetapi harus terintegrasi melalui layanan perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan mental, dan penguatan keluarga.
(An)









Komentar