JAKARTA,Detikfaltual.com – Merasa menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial, pemilik akun Kobra Kapuk (Ridwan) melaporkan akun TikTok @chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat,pada Senin (3/8/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2206/VIII/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan itu dibuat sebagai tindak lanjut atas dugaan penyebaran fitnah dan ancaman yang dilakukan oleh akun TikTok @chanelachmadsobari.
Kobra Kapuk, mengatakan dirinya difitnah melalui kolom komentar setelah mengunggah video aktivitas pengaspalan di Jalan Tanggul Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurutnya, akun @chanelachmadsobari menuduh dirinya menerima suap dari Lurah Kapuk terkait unggahan tersebut. Tuduhan itu disampaikan melalui kolom komentar yang berbunyi, “Banyak dulu tanah ahli waris Goblok. ini yang posting udah disuap ama lurah kapuk pea.”
Menanggapi komentar tersebut, ia mengaku telah meminta pemilik akun @chanelachmadsobari untuk mengklarifikasi tuduhan yang dilontarkan. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, akun miliknya justru diblokir.
“Saya sudah mengingatkan dan memintanya untuk mengklarifikasi atas pernyataan melalui kolom komentar yang menuduh saya telah menerima suap dari Lurah Kapuk,” katanya usai membuat laporan di Polres Jakarta Barat Senin (3/8/2026).
Ia mengatakan, setelah memblokir akunnya, pemilik akun @channelahmadsobari diduga kembali mengunggah foto dirinya disertai narasi yang menurutnya berisi fitnah dan bersifat provokatif di akun TikTok miliknya.
“Dalam video orang itu mengunggah foto saya di Tiktoknya terus dikasih narasi fitnahan dan provokatif dia buat caption. ‘Kepada seluruh anggota ormas betawi sejabodetabek bila melihat orang ini hubungi ahli waris saanah bt sainah cengkareng kapuk drain. ini orang uda bikin gaduh ini uda disebar ke seluruh grup WhatsApp anggota ormas Betawi untuk mencari orang ini’,”katanya seraya mengikuti narasi tersebut.
Merasa nama baiknya dicemarkan sekaligus merasa terancam akibat unggahan tersebut, pemilik Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Rudi/Rhmt)









Komentar