Ngamen Sambil Ngincar Motor, Residivis Curanmor di Cipondoh Kembali Ditangkap Polisi

Minggu, 28 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rekaman CCTV Warga merekam pelaku pencurian kendaraan sepeda motor

Rekaman CCTV Warga merekam pelaku pencurian kendaraan sepeda motor

TANGERANG,Detikfaktual.com-Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pelaku berinisial IN alias Bisul berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan lampu merah Gondrong saat sedang berada di lokasi biasa ia mengamen.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio hijau yang diparkir di pinggir jalan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Cipondoh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diketahui merupakan seorang pengamen di kawasan lampu merah Gondrong.

Baca Juga :  Pemprov DKI pertahankan insentif fiskal bagi kendaraan Listrik

Tim sempat melakukan pencarian di lokasi, namun pelaku belum ditemukan. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas akhirnya kembali ke kawasan tersebut pada sore hari dan mendapati pelaku sedang nongkrong. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio menggunakan kunci palsu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku diketahui telah mengubah warna sepeda motor menggunakan cat pilok dari hijau menjadi hitam dan merah, serta mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu.

Selain mengamankan sepeda motor korban, polisi juga menyita dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023.

Baca Juga :  Geledah Rumah di Sentul, Kortas Tipidkor Polri Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Cipondoh dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum,” kata Jauhari.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan untuk mencegah aksi pencurian.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh, Pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

(Deri)

Berita Terkait

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO
Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas
Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi
Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita
Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:36

Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:22

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Berita Terbaru