Polresta Mamuju Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi, Lima Kendaraan Modifikasi Diamankan

Selasa, 14 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

MAMUJU, Detikfaktual.com – Polresta Mamuju bergerak cepat mengungkap kasus penyalahgunaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang di gunakan untuk melansir BBM subsidi.

Kendaraan tersebut terdiri dari tiga unit truk, serta dua unit minibus jenis Panther dan Kijang LGX berbahan bakar solar.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan para pemilik yang selama ini aktif melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan tangki kendaraan yang sudah di modifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, di ketahui kapasitas tampung masing-masing kendaraan bisa mencapai hingga 200 liter.

Jika di kalkulasikan, lima kendaraan tersebut mampu melangsir hingga sekitar 1 ton BBM subsidi dalam sekali jalan. Bahkan pengisian dapat di lakukan berulang kali dengan berpindah-pindah SPBU.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Dampak Penyalahgunaan BBM subsidi 

Praktik ini berdampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Hal ini dapat berpotensi kelangkaan BBM subsidi di sejumlah SPBU.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

“Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan barcode untuk melakukan pengisian BBM hingga ratusan liter di SPBU. BBM tersebut kemudian di sedot dan di timbun, lalu pelaku berpindah ke SPBU lain untuk kembali melakukan pengisian dengan cara serupa,” jelas Iptu Herman,(13/4/2026).

Ia menambahkan, polisi juga menduga praktik tersebut kerap di sertai tindakan intimidasi terhadap petugas SPBU guna memuluskan aksi pelaku.

Baca Juga :  Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kopi

BBM yang telah di kumpulkan kemudian ditimbun hingga mencapai jumlah tertentu sebelum dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Saat ini, penyelidikan masih terus di kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Di tempat terpisah, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi migas, baik BBM subsidi maupun elpiji 3 kilogram.

“Setiap bentuk penyalahgunaan distribusi migas akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam di jerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.***

 

(red)

Berita Terkait

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO
Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas
Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi
Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita
Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:36

Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:22

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Berita

Play OJO Casino Slots and Games Experience

Sabtu, 8 Agu 2026 - 14:07